-Penjelasan:
-Biaya kendaraan antar jemput dan kendaraan yang dibawa pulang merupakan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan.
-Tunjangan transport merupakan penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan.
-Contoh: Perusahaan menyediakan bus antar jemput untuk karyawan atau memberikan tunjangan transportasi bulanan yang dicatat sebagai biaya perusahaan dan dikenakan PPh 21 bagi karyawan.
Pakaian Seragam untuk Karyawan
-Penjelasan:
-Dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan penghasilan untuk pegawai.
-Keharusan dalam melaksanakan pekerjaan (misalnya, keselamatan kerja).
-Contoh: Perusahaan memberikan seragam kerja yang wajib dipakai karyawan saat bekerja dan biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Perjalanan Dinas Karyawan
-Penjelasan:
-Biaya perjalanan dinas dalam rangka tugas perusahaan dapat dijadikan biaya perusahaan dan bukan penghasilan karyawan.
-Uang saku tunai merupakan penghasilan karyawan.
-Contoh: Biaya tiket pesawat dan akomodasi selama perjalanan dinas dicatat sebagai biaya perusahaan, sedangkan uang saku harian dianggap sebagai penghasilan karyawan.
Bonus dan Jasa Produksi
-Penjelasan:
-Bonus dan gratifikasi dapat dibebankan pada tahun berjalan.
-Tantiem tidak dibebankan tetapi dikenakan PPh 21.
-Contoh: Bonus yang dibayarkan kepada karyawan pada akhir tahun dicatat sebagai biaya pada tahun tersebut, sedangkan tantiem untuk direksi dikenakan PPh 21.
Pemberian Natura di Daerah Tertentu dan Terpencil
-Penjelasan:
-Pemberian natura atau kenikmatan di daerah tertentu boleh dibebankan sebagai biaya.
-Penetapan daerah tertentu berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
-Contoh: Perusahaan menyediakan makanan dan minuman bagi karyawan yang bekerja di daerah terpencil dan biaya tersebut dapat dijadikan biaya perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H