Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah - Langkah Penagihan Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

15 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 15 Juli 2024   16:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penagihan pajak adalah proses administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan pembayaran pajak yang terutang. PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Penagihan Pajak merupakan peraturan yang mengatur tata cara penagihan pajak oleh DJP. Modul ini akan membahas langkah-langkah penagihan pajak sesuai PMK tersebut, serta menjelaskan apa, mengapa, dan bagaimana dari setiap langkah.

Apa Itu Penagihan Pajak?

Penagihan pajak adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk menagih pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pemberitahuan hingga penagihan aktif. Penagihan pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mengapa Penagihan Pajak Penting?

Penagihan pajak penting karena:

1. Penerimaan Negara: Pajak adalah sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
2. Kepatuhan WP: Menjamin WP memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
3. Keadilan: Mencegah adanya WP yang tidak patuh dan memberikan sanksi kepada yang tidak membayar pajak tepat waktu.
4. Penegakan Hukum: Menunjukkan bahwa negara serius dalam menegakkan hukum perpajakan.

Bagaimana Langkah-langkah Penagihan Pajak Menurut PMK Nomor 189/PMK.03/2020?

1. Penerbitan Surat Teguran

Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh DJP kepada WP yang belum membayar pajak yang terutang setelah jatuh tempo pembayaran.

Surat Teguran berfungsi sebagai peringatan pertama kepada WP untuk segera melunasi pajak yang terutang beserta sanksi administrasinya.

DJP menerbitkan Surat Teguran paling lambat 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak. Surat ini dikirimkan ke alamat WP yang terdaftar di DJP.

- Isi Surat Teguran:
  - Identitas WP (Nama, NPWP, alamat)
  - Jenis pajak yang terutang
  - Jumlah pajak yang harus dibayar
  - Batas waktu pembayaran
  - Peringatan tentang sanksi administrasi jika tidak dibayar tepat waktu.

2. Penerbitan Surat Paksa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun