Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah - Langkah Penagihan Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

15 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 15 Juli 2024   16:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penagihan pajak adalah proses administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan pembayaran pajak yang terutang. PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Penagihan Pajak merupakan peraturan yang mengatur tata cara penagihan pajak oleh DJP. Modul ini akan membahas langkah-langkah penagihan pajak sesuai PMK tersebut, serta menjelaskan apa, mengapa, dan bagaimana dari setiap langkah.

Apa Itu Penagihan Pajak?

Penagihan pajak adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk menagih pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pemberitahuan hingga penagihan aktif. Penagihan pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mengapa Penagihan Pajak Penting?

Penagihan pajak penting karena:

1. Penerimaan Negara: Pajak adalah sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
2. Kepatuhan WP: Menjamin WP memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
3. Keadilan: Mencegah adanya WP yang tidak patuh dan memberikan sanksi kepada yang tidak membayar pajak tepat waktu.
4. Penegakan Hukum: Menunjukkan bahwa negara serius dalam menegakkan hukum perpajakan.

Bagaimana Langkah-langkah Penagihan Pajak Menurut PMK Nomor 189/PMK.03/2020?

1. Penerbitan Surat Teguran

Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh DJP kepada WP yang belum membayar pajak yang terutang setelah jatuh tempo pembayaran.

Surat Teguran berfungsi sebagai peringatan pertama kepada WP untuk segera melunasi pajak yang terutang beserta sanksi administrasinya.

DJP menerbitkan Surat Teguran paling lambat 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak. Surat ini dikirimkan ke alamat WP yang terdaftar di DJP.

- Isi Surat Teguran:
  - Identitas WP (Nama, NPWP, alamat)
  - Jenis pajak yang terutang
  - Jumlah pajak yang harus dibayar
  - Batas waktu pembayaran
  - Peringatan tentang sanksi administrasi jika tidak dibayar tepat waktu.

2. Penerbitan Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat yang memberikan perintah kepada WP untuk segera melunasi pajak yang terutang dalam waktu yang ditentukan.

Surat Paksa adalah langkah lanjutan setelah Surat Teguran jika WP tidak merespons atau tidak melunasi pajak yang terutang.

Jika dalam waktu 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan WP belum melunasi pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.

- Prosedur Penerbitan Surat Paksa:
  1. DJP melakukan pemeriksaan terhadap Surat Teguran yang telah diterbitkan.
  2. DJP mengidentifikasi WP yang belum melunasi pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
  3. DJP menerbitkan dan mengirimkan Surat Paksa ke alamat WP yang terdaftar.
  4. WP diberikan waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterbitkan untuk melunasi pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.

3. Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)

SPMP adalah surat perintah yang diterbitkan oleh DJP untuk melakukan penyitaan terhadap aset WP yang tidak melunasi pajak yang terutang setelah diterbitkan Surat Paksa.

SPMP bertujuan untuk mengamankan aset WP yang akan dilelang jika WP tetap tidak melunasi pajak yang terutang.

Jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterbitkan WP belum melunasi pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan SPMP. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak terhadap aset-aset WP yang berharga dan dapat menutupi pajak yang terutang.

- Prosedur Penyitaan:
  1. Juru Sita Pajak menyiapkan daftar aset yang akan disita berdasarkan informasi dari DJP.
  2. Juru Sita Pajak mendatangi alamat WP untuk melakukan penyitaan.
  3. Aset-aset yang disita dicatat dalam berita acara penyitaan.
  4. WP diberikan salinan berita acara penyitaan sebagai bukti penyitaan telah dilakukan.

4. Penerbitan Surat Pengumuman Lelang


Surat Pengumuman Lelang adalah surat yang memberitahukan kepada publik mengenai lelang aset WP yang disita.

Surat ini bertujuan untuk menginformasikan kepada publik mengenai aset-aset WP yang akan dilelang, sehingga calon pembeli dapat mempersiapkan diri.

Setelah penyitaan dilakukan, DJP akan mengeluarkan Surat Pengumuman Lelang yang menyatakan aset-aset WP yang akan dilelang. Pengumuman ini dipublikasikan di media massa dan website DJP untuk menarik calon pembeli.

- Isi Surat Pengumuman Lelang:
  - Identitas WP (Nama, NPWP)
  - Daftar aset yang akan dilelang
  - Tanggal, waktu, dan tempat lelang
  - Persyaratan peserta lelang
  - Informasi tentang cara mendaftar dan mengikuti lelang

5. Pelaksanaan Lelang

Lelang adalah proses penjualan aset yang disita untuk melunasi pajak yang terutang.

Lelang dilakukan untuk mendapatkan dana guna melunasi pajak yang terutang beserta sanksi administrasi dari WP yang tidak patuh.

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan mekanisme yang transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pajak yang terutang, dan jika ada sisa, akan dikembalikan kepada WP.

- Prosedur Pelaksanaan Lelang:
  1. KPKNL mengatur jadwal lelang dan mempersiapkan tempat serta sarana lelang.
  2. Peserta lelang mendaftar dan menyetor uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Lelang dilakukan dengan cara terbuka, dimana peserta mengajukan penawaran harga.
  4. Aset diberikan kepada penawar tertinggi setelah memenuhi semua persyaratan.
  5. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pajak yang terutang, sisa hasil lelang dikembalikan kepada WP.

6. Tindakan Penagihan Aktif Lainnya

Tindakan penagihan aktif lainnya meliputi pemblokiran rekening bank, pemblokiran paspor, dan pengumuman nama WP di media massa.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memaksa WP melunasi pajak yang terutang.

-Pemblokiran Rekening Bank: DJP dapat meminta bank untuk memblokir rekening WP yang tidak patuh.
-Prosedur: DJP mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank tempat WP memiliki rekening. Bank melakukan pemblokiran sesuai dengan instruksi DJP.
-Pemblokiran Paspor: DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memblokir paspor WP sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri.
-Prosedur: DJP mengirimkan surat permintaan pemblokiran paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Imigrasi melakukan pemblokiran sesuai dengan instruksi DJP.
-Pengumuman Nama WP di Media Massa: DJP mengumumkan nama WP yang tidak patuh di media massa untuk memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan WP lainnya.
-Prosedur: DJP mengirimkan informasi WP yang tidak patuh ke media massa untuk dipublikasikan. Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan pajak sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020 melibatkan beberapa tahapan yang sistematis mulai dari pemberitahuan hingga tindakan penagihan aktif. Setiap tahapan memiliki tujuan dan prosedur yang jelas untuk memastikan WP melunasi kewajiban perpajakan mereka. Kepatuhan WP dalam membayar pajak sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dan keadilan dalam sistem perpajakan.

CITASI

- PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Penagihan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun