Gambar 9 = Pada lampiran I bagian C, isikan NPWP pemotong pajak yang valid, nama pemotong, nomor bukti, tanggal bukti, kode pasal, jumlah PPh sesuai dengan bukti potong yang diterima, klik langkah selanjutnyaÂ
Gambar 10 = Lengkapi data identitas, isikan status kewajiban perpajakan suami / istri, kemudian anda akan di arahkan untuk mengisi status penghasilan tidak kena pajak pada point B 7Â
Gambar 11 = isikan jumlah penghasilan neto dalam negeri pada bagian  A 1 apabila anda memiliki penghasilan sebagai berikut : Penghasilan neto luar negeri, zakat / sumb angan keagamaan yang bersifat wajib, kompensasi kerugian, pengembalian atua pengurangan PPh pasal 24 yang telah di kreditkan. Pada point D 14  silahkan isi jumlah angsuran bulanan yang telah dibayar, dalam hal anda membayar SPT  PPh pasal 25, silahkan masukan nominal pokok pajak. Jika SPT anda nihil anda dapat melanjutkan pengisian pada point G, jika SPT anda kurang bayar, silahkan isikan tanggal pelunasan PPh kurang bayar. Jika SPT anda lebih bayar, isi pada point E 17 permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak. Pada point F 18, anda bisa  menentukan angsuran PPh pasal 25 pada tahun berikutnya.Â
Gambar 12 = Pada point G, pilih dokumen yang akan anda lampirkan, kemudian isi tanggal pembuatan SPT dan klik selesai. kemudian Setelah semua data selesai di lengkapi, isi tanggal pembuatan SPT, klik submit, silahkan unggah lampiran / dokumen yang diperlukan, isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu submit, maka DJP akan merekam SPT anda, kemudian sebagai bukti untuk pelaporan SPT tersebut, anda akan diberikan bukti penerimaan elektronik  Â
C. APLIKASI DAN TATA CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS
Gambar 1 - 2 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan.
Gambar 3 = Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga, gunakan data pembayaran data tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya, bila tidak anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian bukti SPT.
Gambar 4 = Pada bagian A, isikan data penghasilan bruto.