Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas 2 - Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

11 Juli 2024   00:02 Diperbarui: 11 Juli 2024   00:13 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. APLIKASI DAN TATA CARA PENGISIAN FORMULIR 1770

Dokumen yang diperlukan untuk pengisian formulir 1770 : 

1. Daftar Omset / pendapatan kotor 

2. Daftar harta (per 31 Desember)

3. Daftar hutang (per 31 Desember) 

4. Kartu keluarga 

5. Bukti setoran pajak

Gambar 1 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan/dokpri
Gambar 1 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan/dokpri

Gambar 1 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan

Gambar 2 = Pilih Pembukuan apabila anda membuat laporan keuangan, pilih pencatatan jika tidak ada laporan keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun