3. Daftar Harta
4. Daftar utang / kewajibanÂ
5. Kartu Keluarga
Gambar 1 - 2 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan.
Gambar 3 = Pada bagian A, isikan data penghasilan final yang anda terima, isikan nilai penghasilan bruto dan PPh terutang
Gambar 4 = pada bagian B, isikan daftar harta yang anda miliki pada akhir tahun. Data harta yang telah anda input pada tahun sebelumnya secara otomatis ditampilkan, dan silahkan dilakukan penyesuaian apabila terdapat harta yang bertambah atau berkurang.
Gambar 5 = Pada bagian C, data utang yang telah diisi di tahun sebelumnya, secara otomatis akan ditampilkan, silahkan lakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi akhir tahun, Â lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun.
Gambar 6 = Pada bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak  SPT yang dilaporkan, kemudian klik halaman selanjutnyaÂ
Gambar 7 = Pada lampiran I bagian A, cantumkan penghasilan netto yang diperoleh dari dalam negeri yang bukan final antara lain : bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lainnya
Gambar 8 = Pada lampiran I bagian B, isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh