Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas 2 - Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

11 Juli 2024   00:02 Diperbarui: 11 Juli 2024   00:13 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Daftar Harta

4. Daftar utang / kewajiban 

5. Kartu Keluarga

Gambar 1 - 2 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan./dokpri
Gambar 1 - 2 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan./dokpri

Gambar 1 - 2 = Pada tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir, pilih tahun pajak (tahun saat memperoleh penghasilan), isi status SPT normal, Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya, kemudian klik Kirim Permintaan.

Gambar 3 = Pada bagian A, isikan data penghasilan final yang anda terima, isikan nilai penghasilan bruto dan PPh terutang

Gambar 4 = pada bagian B, isikan daftar harta yang anda miliki pada akhir tahun. Data harta yang telah anda input pada tahun sebelumnya secara otomatis ditampilkan, dan silahkan dilakukan penyesuaian apabila terdapat harta yang bertambah atau berkurang.

Gambar 6 = Pada bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak  SPT yang dilaporkan, kemudian klik halaman selanjutnya /dokpri
Gambar 6 = Pada bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak  SPT yang dilaporkan, kemudian klik halaman selanjutnya /dokpri
Gambar 5 = Pada bagian C, data utang yang telah diisi di tahun sebelumnya, secara otomatis akan ditampilkan, silahkan lakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi akhir tahun,  lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun.

Gambar 6 = Pada bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak  SPT yang dilaporkan, kemudian klik halaman selanjutnya 

Gambar 7 = Pada lampiran I bagian A, cantumkan penghasilan netto yang diperoleh dari dalam negeri yang bukan final antara lain : bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lainnya

Gambar 8 = Pada lampiran I bagian B, isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun