Mohon tunggu...
Jovanka Paurel Elang Valenzia
Jovanka Paurel Elang Valenzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 PWK - Universitas Jember

Seorang yang tengah menempuh ilmu di satuan pendidikan Perguruan Tinggi Negeri disalah satu kota di provinsi Jawa Timur. Saya adalah seseorang yang ingin mencoba mempelajari kegiatan menulis, yang nantinya saya berharap kemampuan saya dapat menambah value dalam diri saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usaha Pemerintah DKI Jakarta dalam Menekan Angka Polusi Udara

9 April 2023   18:18 Diperbarui: 9 April 2023   18:31 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal pemerintah sudah melakukan upaya dalam menghimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum sebagai langkah dari pengurangan jumlah polusi udara dan menekan angka kemacetan. Namun tingkat penggunaan kendaraan pribadi masih dikategorikan dalam nilai yang tinggi dikarenakan masyarakat menilai bahwasannya penggunaan kendaraan pribadi lebih efektif dibandingkan dengan kendaraan umum.

Selain itu fasilitas kendaraan umum juga belum dapat terpenuhi dengan maksimal. Seperti yang kita ketahui bahwasannya banyak negara yang dikategorikan sebagai negara maju hanya karna pada bidang transportasi mereka unggul dalam penyediaan kendaraan umum yang dapat menunjang mobilitas penduduk.

Dalam upaya itu juga pemerintah berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi publik dengan baik. Contoh dari transportasi publik yang telah direalisasikan oleh pemerintah berupa Bus Trans Jakarta, MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rail Transit), dan KRL Commuterline. Dengan adanya transportasi public yang baik dan aman masyarakat DKI Jakarta mulai berpindah dari penggunaan kendaraan pribadi beralih menjadi kendaraan umum, dikarenakan masyarakat cenderung ingin menghindari kemacetan.

Selain itu pemerintah juga memiliki program yang digencarkan semenjak tahun 2019 dalam upaya pemulihan kondisi udara dari bahan polutan. Upaya itu antara lain:

1.Kendaraan wajib uji emisi

Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta mulai 2020. Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi. Uji emisi ini rencananya akan ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menaikkan biaya parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

2.Bengkel dan SPBU wajib mempunyai alat uji emisi

Ditegaskan oleh Anies, bahwasannya bengkel-bengkel di daerah DKI Jakarta yang akan memperpanjang izin usaha harus memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor. Dikatakan hanya sebesar 150-an bengkel di DKI Jakarta yang memiliki alat uji emisi.

3.Mesin diesel harus diganti baterai PLN

Langkah yang kemudian digencarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yakni mewajibkan seluruh penyelenggara acara di Jakarta mengganti penggunaan mesin diesel menjadi bersumber dari PT PLN (Persero). Mesin diesel dinilai memberikan sumbangan penyebab polutan di udara.

4.Ganti bus berpolusi tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun