Padahal pemerintah sudah melakukan upaya dalam menghimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum sebagai langkah dari pengurangan jumlah polusi udara dan menekan angka kemacetan. Namun tingkat penggunaan kendaraan pribadi masih dikategorikan dalam nilai yang tinggi dikarenakan masyarakat menilai bahwasannya penggunaan kendaraan pribadi lebih efektif dibandingkan dengan kendaraan umum.
Selain itu fasilitas kendaraan umum juga belum dapat terpenuhi dengan maksimal. Seperti yang kita ketahui bahwasannya banyak negara yang dikategorikan sebagai negara maju hanya karna pada bidang transportasi mereka unggul dalam penyediaan kendaraan umum yang dapat menunjang mobilitas penduduk.
Dalam upaya itu juga pemerintah berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi publik dengan baik. Contoh dari transportasi publik yang telah direalisasikan oleh pemerintah berupa Bus Trans Jakarta, MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rail Transit), dan KRL Commuterline. Dengan adanya transportasi public yang baik dan aman masyarakat DKI Jakarta mulai berpindah dari penggunaan kendaraan pribadi beralih menjadi kendaraan umum, dikarenakan masyarakat cenderung ingin menghindari kemacetan.
Selain itu pemerintah juga memiliki program yang digencarkan semenjak tahun 2019 dalam upaya pemulihan kondisi udara dari bahan polutan. Upaya itu antara lain:
1.Kendaraan wajib uji emisi
Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta mulai 2020. Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi. Uji emisi ini rencananya akan ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menaikkan biaya parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
2.Bengkel dan SPBU wajib mempunyai alat uji emisi
Ditegaskan oleh Anies, bahwasannya bengkel-bengkel di daerah DKI Jakarta yang akan memperpanjang izin usaha harus memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor. Dikatakan hanya sebesar 150-an bengkel di DKI Jakarta yang memiliki alat uji emisi.
3.Mesin diesel harus diganti baterai PLN
Langkah yang kemudian digencarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yakni mewajibkan seluruh penyelenggara acara di Jakarta mengganti penggunaan mesin diesel menjadi bersumber dari PT PLN (Persero). Mesin diesel dinilai memberikan sumbangan penyebab polutan di udara.
4.Ganti bus berpolusi tinggi