Mohon tunggu...
Jovani Clars
Jovani Clars Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

dibalik kegagalan pasti ada kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lawan Kekerasan Seksual

8 Januari 2023   14:28 Diperbarui: 8 Januari 2023   21:08 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL

Kejahatan kekerasan seksual didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai segala perbuatan yang sesuai dengan ciri-ciri kejahatan yang diatur dalam undang-undang ini, dan perbuatan-perbuatan lain yang diatur dalam undang-undang ini. kekerasan seksual. dengan undang-undang, sepanjang diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita lihat bahwa tindak pidana kekerasan seksual mengacu pada segala bentuk tindak pidana, baik tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam undang-undang. kejuruan lainnya.


PENGERTIAN PELECEHAN SEKSUAL


Pelecehan seksual adalah perbuatan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan memaksakan hasrat seksual. Pelecehan seksual seringkali melibatkan ancaman, paksaan atau kekerasan. Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai perilaku yang ditandai dengan komentar seksual yang tidak diinginkan dan tidak pantas atau pendekatan fisik yang berorientasi seksual di tempat kerja atau situasi, di lingkungan profesional atau sosial lainnya (Suprihatin dan Azis, 2020).
Pelecehan seksual masih menjadi momok bagi perempuan. Hal ini karena tidak hanya terjadi di tempat umum tetapi juga di kantor, tempat kerja, kampus universitas, lingkungan rumah bahkan lingkungan sekolah. Pelecehan seksual masih merajalela dan meningkat setiap tahunnya. Tragisnya, sebagian besar pelaku pelecehan seksual berasal dari latar belakang keluarga dan merupakan bagian dari orang-orang yang seharusnya melindungi masyarakat, seperti polisi atau guru.

Jumlah kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
 akhir-akhir ini meningkat. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah tindakan ilegal yang terjadi dalam interaksi antara anak-anak dan orang dewasa. Anak menjadi saluran keluar, melepaskan gairah seksual pelaku atau orang lain. Anak harus mendapatkan haknya dan mendapat perlindungan lebih dari pihak, dan peran orang tua juga sangat penting terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. Jika ada lingkungan keluarga maka peran dan tugas orang tua atau keluarga sangat penting dan berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan yang berkaitan dengan masalah seksual diatur dalam KUHP dari § 281 sampai dengan §
sampai dengan § 299. Pelecehan seksual adalah perbuatan seksual, yang terjadi dalam bentuk verbal, nonverbal dan juga visual. Tidak sedikit pemberitaan di TV atau jejaring sosial tentang
kejahatan seksual terhadap anak yang sering terjadi hampir setiap hari, pelecehan seksual terhadap anak, baik perempuan maupun laki-laki, tentunya tidak boleh terjadi. Karena berdampak negatif bagi kehidupan sehari-hari anak
di kemudian hari, moral dan cara berpikir anak juga terancam jika pelecehan seksual harus dialami. Kekerasan seksual terhadap anak melanggar UU dan secara langsung merugikan anak secara fisik dan mental.
Pelecehan seksual anak biasanya berupa sodomi seksual, pelecehan seksual, inses, perkosaan, perkosaan. Dan sebagian besar pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang-orang terdekat dengan lingkungannya, lingkungan ini seharusnya bisa memberikan rasa nyaman dan aman kepada anak, malah menjadi anak yang sangat ketakutan dan trauma. Akibat dari pelecehan seksual yang sering terjadi adalah anak menderita, emosi, depresi, kehilangan nafsu makan, anak menjadi tertutup, sulit tidur, tidak dapat berkonsentrasi di sekolah, nilai turun, bahkan tidak masuk kelas. Salah satu masalah remaja
yang menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktivitas seksual yang dapat mengarah ke arah negatif. Selain itu, pelecehan seksual diduga disebabkan oleh pengaruh lingkungan yang buruk, seperti film porno, gambar porno, buku porno yang beredar luas di masyarakat, dan pengaruh terhadap anak. Seorang anak bisa menjadi gelisah dan penuh kasih sayang terhadap orang yang melihatnya. Akibatnya, anak memiliki anomali gender ganda. Pelecehan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Setiap orang dapat dicurigai melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Siapapun dapat dilecehkan secara seksual dan bahkan dapat menjadi anak atau saudara sendiri, oleh karena itu pemangsa seksual dianggap sebagai pelaku pelecehan seksual ini.

JENIS JENIS PELECEHAN SEKSUAL:

 1. Tuturan yang mendiskriminasi atau menghina kondisi fisik atau identitas gender.
 2. Kata-kata yang berkonotasi seksual seperti menggoda, bercanda dan bersiul.
 3. Membujuk, mengizinkan, menawarkan, mengancam atau memaksa aktivitas seksual.
 4.Pandangan yang dilarang atau tidak menyenangkan secara seksual.
 5. Dengan sengaja mengamati atau  melihat seseorang yang sedang beraksi di ruang privat atau privat.
 6. Memamerkan alat kelamin dengan sengaja.
 7. Menyentuh, memijat, menyentuh, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosok tubuh  disebut memberi.
 8. Percobaan pemerkosaan dan pemaksaan terhadap korban.
 9. Pemerkosaan meliputi penetrasi benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
 10. Mempraktikkan budaya  kekerasan seksual.
 11. Memaksa atau menipu korban untuk melakukan aborsi.
 12. Membiarkan kekerasan seksual.
 13. Gunakan hukuman atau sanksi dengan nada seksual.
 14. Mengirim pesan seksual, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video  kepada korban, meskipun korban telah menyangkalnya.
 15. Memotret, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau gambar korban yang berkonotasi seksual.
 16. Melakukan kekerasan seksual lainnya menurut peraturan.

Kekerasan seksual dibagi menjadi dua jenis menurut pelakunya: 

1. Kekerasan dalam rumah tangga, termasuk inses, yaitu. kekerasan seksual dimana korban dan pelakunya adalah saudara sedarah yang termasuk dalam keluarga inti. Dalam hal ini adalah seseorang yang berperan sebagai orang tua asuh, sebagai ayah tiri atau kekasih, babysitter atau pengasuh anak. Mayer (Turo, 2002) menyebutkan kategori inses domestik dan menghubungkannya dengan kekerasan terhadap anak muda, yaitu. kategori pertama, pelecehan seksual, yang meliputi kohabitasi, belaian, belaian, eksibisionisme, dan voyeurisme, semua topik terkait. penjahat yang membangkitkan gairah seksual. Kategori kedua: kekerasan seksual (sexual violence), seks oral atau genital, masturbasi, rangsangan oral pada penis (felado) dan stimulasi oral pada klitoris (cunilingus). Kategori terakhir, yang paling mematikan, disebut pemerkosaan dengan kekerasan, yang melibatkan kontak seksual. Ketakutan, kekerasan dan ancaman membuat hidup para korban menjadi sulit.
2. Kekerasan di luar keluarga
 Kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan oleh seseorang di luar keluarga korban. Dalam kasus pelecehan seksual di luar keluarga, pelaku biasanya adalah teman atau pasangan yang diketahui sedang menjalin hubungan, setelah itu pemuda tersebut dibujuk dengan uang atau barang yang akan memudahkan pelecehan seksual tersebut.
Kekerasan seksual dilakukan dengan kekerasan dan diikuti dengan ancaman dimana korban yang tidak berdaya dicap sebagai pelaku. Kondisi ini mendominasi korban dan sulit baginya untuk mengungkapkannya. Namun, beberapa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak bertindak tanpa kekerasan, melainkan menggunakan manipulasi psikologis. Anak-anak dibuat untuk mengikuti keinginan mereka sendiri. Anak-anak yang belum dewasa tidak bisa menilai apakah mereka selingkuh atau tidak.

Perkembangan dunia ini telah beralih ke abad sekarang ini, dimana terdapat kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, perilaku dan tindakan yang menyimpang dari izin kekerasan seksual, yang menimbulkan efek traumatik bagi korban kejahatan seksual. Dunia anak muda sedang memasuki fase pertumbuhan dan perkembangan psikososial, mereka selalu siap untuk mencoba hal baru, mencari jati diri dan menguji nyali, yang dapat membawa anak muda ke dunia prostitusi atau bahkan kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, menurut teori yang dikemukakan oleh L Green, pada fase konfirmasi sikap yang simultan, kemungkinan menimbulkan resiko terjadinya kekerasan seksual khususnya di dunia ini. mengalami perkembangan teknologi. Pengaruh perkembangan teknologi menyebabkan pola pikir yang menjadi faktor utama munculnya sikap menyimpang terkait terjadinya kekerasan seksual.

Nilai-nilai kemanusiaan yang tercantum dalam Pancasila mengajarkan untuk menghormati martabat manusia dan memahami hak-hak orang lain. Jangan menyentuh orang lain sembarangan. Oleh karena itu, pentingnya Pancasila dihargai, khususnya sila kedua, sebagai pedoman dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Memberikan perlindungan dan dukungan hukum kepada korban agar berani ketika pelecehan seksual kembali terjadi. Harus ada lembaga sosial untuk membantu korban pulih dari trauma pelecehan seksual. Ini adalah salah satu penerapan sila kedua Pancasila. Berbagai pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini. Selain menghukum koruptor, masyarakat harus bergotong royong meningkatkan keamanan, terutama di sekitar kampus yang merupakan kawasan rawan. Namun, yang terpenting adalah mencegah hal ini terjadi lagi.

Penerapan nilai-nilai pancasila sejak dini. Pentingnya pendidikan pancasila dilaksanakan sejak sekolah dasar dan seterusnya untuk menanamkan nilai-nilai pancasila. Selain itu, pentingnya pendidikan anak usia dini terkait kesehatan reproduksi bagi anak agar kelak mereka memahami bahwa mereka dapat melawan peristiwa kekerasan seksual. Mengetahui pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila khususnya nilai-nilai kemanusiaan sejak dini diharapkan dapat mencegah meningkatnya pelecehan seksual di Indonesia. Korbannya bukan hanya orang dewasa, tapi kini para remaja, anak-anak, bahkan balita pun menjadi korbannya. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan fenomena yang semakin meluas dan telah menjadi fenomena global di hampir semua negara. Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Pertumbuhan ini tidak hanya secara kuantitas atau jumlah kasus, tetapi juga secara kualitas. Lebih tragis lagi, sebagian besar faktornya berasal dari lingkungan keluarga atau lingkungan di mana anak itu berada, antara lain rumah, sekolah, lembaga, dan lingkungan sosial anak.

70fb5e16472ee51b39029d4edc3169b3-63ba8d97062a580bbe78ccf2.jpg
70fb5e16472ee51b39029d4edc3169b3-63ba8d97062a580bbe78ccf2.jpg
A.KEKERASAN SEKSUAL PADA REMAJA

Anak muda merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, karena anak muda masih membutuhkan konsep diri untuk dijadikan acuan dalam membentuk identitasnya. Oleh karena itu, pada fase pencarian jati diri, banyak anak muda yang membuat klasifikasi palsu atau bahkan pergaulan yang salah, dimana anak muda menjadi korban permasalahan seksual yang berujung pada kekerasan remaja yang merupakan awal dari perdagangan manusia. Beberapa pelaku adalah orang yang mengendalikan korban, seperti teman sebaya dan lainnya. Seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak muda tidak dapat diidentifikasi dari satu ciri atau kepribadian saja. Kemampuan pelaku untuk menguasai korban, baik melalui tipu muslihat maupun melalui ancaman dan kekerasan, membuat kejahatan ini sulit dicegah. Dari semua kekerasan seksual terhadap anak muda, hanya terjadi jika diketahui faktanya dan ada pula yang tidak fatal.Menurut Lyness (Maslihah, 2006), kekerasan seksual terhadap anak meliputi menyentuh atau mencium alat kelamin anak, aktivitas seksual atau pemerkosaan.

B.KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK 

Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk kekerasan terhadap anak di mana seorang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan seorang anak untuk rangsangan seksual. Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak antara lain meminta atau mendorong anak untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual (apapun hasilnya), mempertontonkan alat kelamin anak secara tidak pantas, memperlihatkan pornografi anak, hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam kasus tertentu) dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis) atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak. Akibat kekerasan seksual pada anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kecemasan, kecenderungan untuk tetap menjadi korban hingga dewasa [8] dan kecacatan fisik anak. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah inses dan dapat menyebabkan trauma psikologis yang lebih serius dan berjangka panjang, terutama inses orang tua. Di Amerika Utara, sekitar 15-25% wanita dan 5-15% pria mengalami pelecehan seksual saat masih anak-anak.] Sebagian besar pelaku pelecehan seksual adalah orang-orang yang mengenal korban; sekitar 30% kerabat anak, kebanyakan saudara laki-laki, ayah, paman atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lain seperti "teman", pengasuh atau tetangga keluarga, sekitar 10% adalah pelaku pelecehan seks anak, pelaku tidak diketahui. Kebanyakan pelaku kekerasan anak adalah laki-laki; Penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan melakukan 10% dari kejahatan yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari kejahatan yang dilaporkan terhadap anak perempuan. Sebagian besar pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak sebelum pubertas adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosis klinis pedofil. Secara hukum, "pelecehan seksual anak" adalah istilah umum yang menggambarkan tindakan pidana dan perdata di mana orang dewasa terlibat dalam hubungan seksual dengan anak di bawah umur atau menggunakan anak di bawah umur untuk kepuasan seksual. The American Psychiatric Association menyatakan bahwa "anak-anak tidak dapat menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa" dan mengutuk perilaku orang dewasa tersebut: 

 "Seorang dewasa yang melakukan aktivitas seksual dengan seorang anak melakukan tindakan kriminal dan tidak bermoral yang tidak pernah dapat dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara sosial. dampak kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan trauma bagi korban perbuatan tersebut dan dapat menjadi kendala bagi korban untuk melakukan aktivitas sehari-hari. beritahu pihak berwajib.
 

Menurut perkosaan di masa lalu, konsekuensi psikologis dan fisik adalah sebagai berikut:


Kerusakan psikologis


Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan pelecehan jangka pendek dan jangka panjang. membahayakan, termasuk psikopatologi di masa depan. depresi, gangguan stres pasca-trauma, kecemasan, gangguan makan, kompleks inferioritas yang buruk, penurunan harga diri dan kecemasan eksklusif; gangguan psikologis umum seperti somatisasi, nyeri saraf, nyeri kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/pembelajaran; dan peristiwa perilaku, termasuk penyalahgunaan zat, perilaku
melukai diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, kejahatan orang dewasa, dan bunuh diri. Tidak ada ciri-ciri karakter tertentu yang diidentifikasi oleh tanda-tanda. dan ada beberapa hipotesis mengenai penyebab itu.
Dampak negatif jangka panjang terhadap perkembangan korban pelecehan berulang di masa dewasa juga terkait dengan perkosaan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkosaan di masa kanak-kanak memiliki interaksi dan pengaruh pada masalah psikopatologis orang dewasa, termasuk bunuh diri. , perilaku antisosial . , Studi menunjukkan interaksi antara pemerkosaan masa kanak-kanak dan bidang psikopatologi dewasa tertentu antara, termasuk kesamaan dengan bunuh diri, perilaku antisosial, gangguan kejiwaan pasca-trauma, kecemasan dan ketergantungan alkohol. Orang dewasa yang diperkosa sebagai anak-anak, biasanya sebagai klien mereka. dan medis layanan daripada mereka yang tidak memiliki sejarah kelam Perbandingan wanita yang mengalami pemerkosaan anak menunjukkan bahwa mereka membutuhkan pemerkosaan Biaya kesehatan lebih tinggi daripada mereka yang tidak melakukan pelecehan seksual terhadap anak Saya memiliki lebih banyak gejala psikologis daripada anak normal lainnya Studi telah menemukan tanda-tanda ini 51- 79% anak yang pernah mengalami duduk Risiko bahaya lebih besar jika pelaku adalah kerabat atau kerabat dekat, meskipun pelecehan tersebut meluas ke hubungan seksual atau pemerkosaan paksa, atau jika melibatkan kekerasan fisik. Berbagai faktor juga menentukan tingkat risikonya, seperti keterlibatan alat kelamin. , tingkat dan durasi pelecehan, dan penggunaan kekerasan. Cacat sosial dari pelecehan seksual masa kanak-kanak dapat memperburuk kerusakan psikologis anak-anak, dan untuk anak-anak yang pernah mengalami perkosaan, yang lingkungan keluarganya mendukung atau mengamati pasca-perkosaan, efek berbahayanya minimal.


 Kerusakan fisik


 Bergantung pada usia dan ukuran anak serta kekuatan yang digunakan, pelecehan seksual terhadap anak dapat menyebabkan luka dalam dan pendarahan, dalam kasus yang lebih parah kerusakan organ dalam dan dalam beberapa kasus kematian. Herman-Giddens dkk. menemukan enam pasti dan enam kemungkinan kematian akibat pelecehan seksual anak di Carolina Utara antara tahun 1985 dan 1999

Usia korban berkisar antara 2 bulan sampai 10 tahun. Penyebab kematian adalah trauma genital atau anal dan mutilasi seksual. Infeksi Pelecehan seksual pada anak dapat menyebabkan infeksi dan penyakit menular seksual Tergantung pada usia anak, kemungkinan infeksi lebih besar karena vagina tidak cukup.
Penelitian telah menunjukkan bahwa stres traumatis, termasuk stres pelecehan seksual, menyebabkan perubahan signifikan pada fungsi dan perkembangan otak. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa pelecehan seksual yang parah terhadap anak-anak dapat berdampak buruk pada perkembangan otak.

91635bcf9d439c90760ef6a534422925-63ba8db808a8b561955dc162.jpg
91635bcf9d439c90760ef6a534422925-63ba8db808a8b561955dc162.jpg

Faktor Kerentanan  Pelecehan Seksual.
Ada banyak faktor yang memicu terjadinya pelecehan seksual. Mulai dari faktor individu seperti kurangnya pendidikan hingga faktor lingkungan. Faktor lingkungan memainkan peran penting dalam menyebabkan pelecehan seksual. Masyarakat sekitar memiliki adat istiadat yang masih terabaikan, kepedulian  masyarakat lain untuk membantu korban, dan lebih mendukung  pelecehan seksual. Oleh karena itu, sulit untuk menghilangkan kasus pelecehan seksual. Masih banyak orang yang menyalahkan korban atas luka akibat kecerobohan dan kekurangan pakaian. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan  alasan untuk menyalahkan korban.

Untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan remaja dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pendidikan seksual anak sejak dini
Orang tua berperan aktif dalam mendidik anak dan remaja tentang organ dan fungsinya. Apa yang bisa disentuh orang lain dan apa yang tidak, siapa yang bisa disentuh dan siapa yang tidak. Ajari anak jika ada yang menyentuh kemaluannya, mentraktirnya atau mengatakan kata-kata cabul padanya, berani menolak, berteriak, lari, memberi tahu orang tua. Pelatihan ini juga dapat dilakukan di lingkungan sekolah atau di kelompok bermain anak.  

2.Memberikan pendidikan moral dan agama kepada anak-anak dan remaja

Anak-anak dan remaja diajarkan tentang perbuatan baik dan buruk yang menjadi dasar kehidupan masyarakat. Informasi tentang penghargaan dan hukuman atas tindakan yang dilakukan. Menekankan nilai-nilai agama dalam kehidupan, agar anak dan remaja selalu dibimbing dalam tindakannya.

3. Ciptakan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak
Ini khusus untuk remaja. Ketika anak muda sudah memiliki cara berpikir yang lebih tinggi dan kompleks dibanding anak-anak. Jangan takut membicarakan hal-hal yang mungkin dianggap tabu. Ceritakan secara rinci tentang kesempurnaan alat kelamin yang abadi. Mintalah para remaja untuk berdandan dan memperhatikan perilaku dan bahasa mereka. Bicaralah dengan kaum muda tentang pelecehan seksual yang telah terjadi atau kemungkinan besar akan terjadi. Ajari anak muda untuk menjadi pribadi yang kuat, berani berkata tidak dan melawan sikap yang tidak pantas, berani angkat bicara ketika tahu ada perundungan di sekitar mereka.
4. Pelaksanaan sosialisasi massal melalui berbagai jalur
Sosialisasi ini dapat dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan, PKK atau kelompok pendapat, ruang publik seperti pasar, angkutan umum, lembaga negara, komunitas pemuda, dll. Sosialisasi juga dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti, pembagian lagu, lukisan, leaflet, spanduk, seminar, pengembangan diri, pembangunan masyarakat melawan pelecehan seksual.Lakukan penuntutan yang adil Penting untuk memastikan bantuan hukum yang memadai terhadap pelaku pelecehan seksual. Jangan beri penulis kesempatan untuk meminta maaf, menunda atau memutarbalikkan fakta. Selidiki kasus ini sampai akhir dan hukum dia.

Peran Pancasila dalam Menangani Pelecehan Seksual

Kasus pelecehan seksual sering terjadi salah satunya karena pelaku kurang memahami makna dari dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Nilai-nilai luhur yang tercantum dalam pancasila sangat diperlukan untuk menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Apabila pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari maka pelaku akan sadar bahwasannya hal yang dilakukannya tersebut adalah salah dan melanggar salah satu sila pancasila yaitu sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Perayaan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni sebenarnya cukup spesial tahun ini. Pada 12 Maret, DPR meresmikan dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu kemudian diundangkan oleh pemerintah pada 9 Mei 2022 sebagai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. Untuk pertama kalinya, hubungan seksual yang dianggap sebagai urusan privat berhasil dibentuk menjadi norma hukum yang berlaku secara nasional di berbagai negara. persepsi dan keyakinan. 

 Saat pandangan seperti itu berubah, kami berurusan dengan banyak kepekaan publik. Tak heran, undang-undang ini membutuhkan waktu setidaknya delapan tahun untuk diterapkan sejak 2016, ketika DPR RI pertama kali mengusulkan undang-undang khusus untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender. Padahal, usulan ini sudah dibahas hingga akhir DPR RI periode 2016

-2019. Kemudian DPR RI menunda usulan ini ke program legislasi nasional periode 2019-2022

 mendatang, namun baru dua tahun kemudian, pada 2022, bisa diselesaikan. 

 Keuntungan dan kerugian dari proposal ini tidak dapat dihindari dan sangat tajam. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi anggota DPR-RI, khususnya panitia kerja yang menyusun undang-undang ini. Kepekaan masyarakat terhadap hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan membuat pertanyaan sentral tentang perlunya norma hukum menjadi sangat tidak jelas. Warga negara Indonesia menanyakan sampai kapan negara bisa mengatur hubungan seksual, kegelisahan ini tetap tidak terjawab dan yang terjadi adalah tumbuhnya prasangka. Keduanya mengklaim dari sudut pandangnya bahwa pendapatnya didasarkan pada Pancas dan pada saat yang sama menuduh yang lain memutarbalikkan pendapatnya tentang Pancas. Kepekaan publik menyentuh pilar dan fondasi bangsa kita. Pancasila tiba-tiba diturunkan dan dihadirkan sebagai sarana untuk membenarkan pendapatnya dan menyerang pendapat orang lain. 

 Untunglah bahwa perbedaan-perbedaan itu akhirnya diselesaikan. Apa yang bisa meringankan ini? Adalah satu hal untuk kembali dan mendengarkan keinginan dan hati rakyat Indonesia. Kasus kekerasan seksual di media menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan urusan pribadi karena ada korban yang menderita meski terjadi di lingkungan keluarga. 

 Kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual semakin kuat. Percakapan menjadi tenang, semua alasan penolakan menjadi tidak penting dan tidak relevan, ketika kembali ke korban kekerasan Indonesia, pembantu korban yang menemani mereka siang dan malam, dan lembaga kepolisian desa dan semua lembaga yang terlibat. , kabupaten/kota berjuang antar provinsi kasus per kasus. 

 Kekuatan ini juga memiliki pengalamannya sendiri membuat korban selangkah demi selangkah, mulai dari mengalami kekerasan, kemudian pemulihan dan pemulihan, pendengaran, internalisasi dan normalisasi. Tidak ketinggalan pengalaman penyidikan hukum, penuntutan dan penyidikan pengadilan untuk membuat standardisasi undang-undang ini semakin kaya dan kuat. Perpaduan antara pengalaman korban dan penanganan kasus kekerasan seksual membantu menjelaskan segala hal yang ingin diatur oleh undang-undang ini. Tentu hal itu juga mengajarkan kepada kita bahwa segala kerumitan pembahasan tafsir paling mendasar dari Pancasila sesungguhnya menjadi tanggung jawab mereka yang mengetahui dan menghayatinya.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN TEORI FILOSOFI PANCASILA 

 Dilihat dari teori filosofis Pancasila tentang pelecehan seksual anak, jelas bahwa itu ilegal karena merupakan bentuk penyiksaan di mana orang tua menggunakan anak-anak untuk rangsangan seksual. Kasus ini termasuk pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, di mana tatanan ini menjelaskan tentang pengakuan akan persamaan manusia, persamaan hak dan kewajiban yang sama. Saling mencintai sesama, mengembangkan sikap toleran, tidak sewenang-wenang terhadap orang lain, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, mencintai kegiatan kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan, bangsa Indonesia merasa menjadi bagian dari masyarakat internasional dan dengan itu sikap saling menguntungkan. rasa hormat dan kerjasama dengan bangsa lain harus dikembangkan. Kasus ini sangat memprihatinkan karena bangsa kita bangsa Indonesia mengalami kasus pelecehan seksual terhadap anak yang meningkat dari tahun ke tahun akibat tingkat rangsangan seksual yang sangat tinggi. Peristiwa ini dapat memberikan dampak yang besar bagi perkembangan suatu bangsa karena anak yang seharusnya dididik itu baik tetapi anak menjadi tidak baik karena orang yang tidak berotak dan hanya menambah keinginan atau hasratnya sendiri. Dan kejadian ini juga membuat banyak anak ketakutan dan menyerah melakukan sesuatu karena takut menjadi korban seksual, dan beberapa anak korban memiliki perasaan stres atau depresi, sehingga sulit bagi orang Indonesia untuk menjadi korban. negara maju, kaya, makmur, aman, damai. Kejadian ini dapat diartikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perbuatannya berdampak besar bagi pembangunan bangsa kita dan kurang kesadaran akan “kemanusiaan yang adil dan beradab”, tidak sewenang-wenang terhadap orang lain dan “bangsa Indonesia”. ". persatuan". "Jaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengedepankan persatuan demi persatuan dan kesatuan rakyatnya yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Ada beberapa pelajaran di sini. Dalam hal ini kita bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan menjadi contoh bagi bangsa lain bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang aman dan damai. , sejahtera Dan juga bahwa kita sebagai orang tua harus mendidik dan menjadi teladan yang baik bagi anak-anak agar kelak bangsa Indonesia memiliki pengikut yang akan membuat bangsa Indonesia semakin maju yaitu kesadaran untuk bersama membangun Indonesia yang lebih baik dan memberantas perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan Pancasila. Agar hal serupa tidak terjadi lagi di Indonesia. Indonesia bisa menjadi negara hukum bagi warga negaranya dan itu bukan tugas pemerintah atau siapapun, tapi tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia untuk menjadikan Indonesia negara yang sejahtera, aman dan damai. 

Kesimpulan


 Maraknya kekerasan sosial di Indonesia telah menjadi momok bagi perempuan, terutama bagi anak dan remaja. Karena pelaku pelecehan seksual bisa berasal dari latar belakang keluarga atau bahkan kalangan terhormat. Perlu tindakan serius untuk mengatasi hal ini. Sadar pengenalan nilai-nilai Pancasila secara saksama, khususnya nilai-nilai kemanusiaan sejak dini diharapkan dapat membantu mencegah maraknya pelecehan seksual di Indonesia.

Nama : Jovani Clarasita
Nim : 221420000642
Mata kuliah : Pancasila
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.
Prodi : Perbankan Syari'ah
Universitas Nadlatul Ulama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun