Selain jadi pemilik usaha apa untungnya beli saham?Â
Pertanyaan bagus! Tapi sebelum bahas apa untungnya, saya tanya dulu: apa masbro / mbakbro pernah berkebun? Singkong, misalnya?Â
Wah singkong, tidak pernah tau saya. Kangkung aja lah.
Kok kangkung, singkong aja ya. Singkong itu siklus panen terbaiknya 9 bulan. Namun 8 bulan pun sudah siap panen. Nah, sebutlah kita tanam sekarang, selama 9 bulan harus ngapain biar singkongnya lancar dipanen? Tentu perlu dirawat dan dipupuk. Jangan harap makan singkong besok kalo hari ini baru nanam. Artinya ada masa tunggu dan ada biaya merawat.Â
Semua bidang usaha begitu. Kita adalah seberapa lama kita sanggup menunggu panen. Dengan risiko dan hasil yang berbeda-beda pula. Kebun singkong tidak sama pengeluaran masa tunggu dan biaya perawatannya dengan kebun sawit. Dan bila terjadi gagal panen semua pengeluaran itu bisa hangus sama sekali. Rugi. Demikian juga sama halnya dengan menjadi pemilik usaha dari pemilikan saham ada risiko rugi total .
Jangan berharap keuntungan bila tidak mengetahui dengan benar apa yang sedang ditanam. Singkong, apa kangkung, apa sawit. Tidak ada jalan pintas di sini. Perempuan aja proses kehamilannya 9 bulan 10 hari sebelum melahirkan seorang anak.Â
Bila kamu seorang lelaki, kamu tidak bisa menghamili 9 perempuan, lalu berharap 10 hari kemudian mendapatkan seorang anak. Itu tidak mungkin. Tidak ada yang instan. Ada waktu yang harus dilalui. Ada proses. Juga pastinya ada risiko dalam proses waktu berjalan. Masih mau beli saham, masbro?
Hahaha :D :D :D...
Lo, kok malah ketawa?
Perumpamaannya itu nah, keras betul hidupnya orang itu, menghamili 9 perempuan untuk dapat anak dalam 10 hari. Adanya ntar 9 bulanan kemudian punya 9 anak dari 9 perempuan berbeda. Perumpamaan yang absurd.
Bagus kalo gitu kamu mulai faham. Ada proses yang harus dilalui. Pertanyaan saya sekarang: masih mau beli saham?
Ntar dulu, selain harga jual kembali apakah ada keuntungan pemilik saham? Misal saya tidak mau jual saham saya gitu.
Ada, masbro. Pemilik saham yang tidak menjual sahamnya pada periode tertentu mendapatkan pembagian hasil usaha yang disebut dividen. Besaran rupiah dividen ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bila rapat tidak memberi ijin pembagian dividen gimana? Ya tidak ada pembagian dividen.
Terus..
Terus apa?
Kalau perusahaan ada keuntungan usaha tetapi tidak membagikan dividen, terus hasil keuntungannya dikemanakan? Maksud saya.
Perusahaan dapat mengarahkan hasil keuntungan untuk mengembangkan perusahaan agar keuntungan di masa depan meningkat. Sehingga perusahaan lebih cepat maju dan growth. Itu kalau untung, kalau rugi, ya memang tidak akan membagikan dividen. Uang dari mana coba, bila tetap ngotot bagi dividen dengan posisi keuangan usaha minus.
Nah, kalo gini saya mau beli saham, kemungkinan untung dan rugi imbang tipis - tipis tampaknya, harus kemana?
Ya ke pasarnya lah, masbro / mbakbro. Nama pasarnya kayak sudah mulai dibahas pada terdahulu yaitu Bursa Efek Indonesia, disingkat BEI. Namun secara prosedur sebenarnya pembeli saham tidak langsung membeli di BEI, melainkan melalui perantara. Makelar gitu. Atau disebut pialang saham. Perusahaan pialang saham umumnya disebut sekuritas.
Ribet banget kayaknya.
Kalo semuanya dibuat keliatan ribet, ya ribet. Ikuti saja prosedur, la prosedur juga dibuat sudah melewati permasalahan - permasalahan sebelumnya. Yang mungkin karena tidak ada satu langkah prosedur dapat merugikan penyaham, misalnya. Maka coba masbro / mbakbro cari perusahaan sekuritas di sekitar wilayah masbro / mbakbro tinggal dan bilang mau beli saham. Ntar, diminta isi formulir untuk pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN). Jangan lupa bawa KTP dan NPWP. Fotokopinya juga. Sehingga tidak perlu bolak - balik ke sekuritas.
Altenatifnya, sudah jamannya internet gini, nyari perusahaan sekuritasnya tidak usah keliling kota. Searching aja di internet. Persyaratan jadi nasabah mungkin juga dapat dibaca saja di Frequently Asked Question (FAQ) website perusahaan sekuritas. Sehingga tidak perlu bolak - balik ke sekuritas. Cari informasi terlebih dahulu.
Setelah punya RDN ngapain lagi biar bisa mulai nyaham?
Isi dana ke RDN. Kemudian pihak sekuritas akan menganjurkan untuk unduh aplikasi online-trading-nya. Di aplikasi online trading inilah transaksi jual dan beli saham diperintahkan untuk dilaksanakan oleh sekuritas.
Berapa dana pertama yang perlu diisi ke RDN? Rp 1.000.000 dulu cukup?
Silakan diskusikan dengan sekuritasnya. Pada dasarnya BEI menerima transaksi kepemilikan saham minimal dengan dana Rp 5.000 untuk harga 1 lot (100 lembar), per lembar Rp 50. Ditambah biaya komisi broker dan PPN - nya sekitar total penambah biaya 0.33% (nilai tepatnya bervariasi sesuai kebijakan perusahaan sekuritas). Maka, dana minimal 1 x transaksi pembelian untuk saham dengan nilai harga per lembar Rp 50 adalah Rp 5.016,5.
Bila pertama isi RDN Rp 1.000.000 sudah lebih dari cukup. Dengan mengabaikan komisi & PPN satu juta rupiah dapat membeli 200 lot saham dengan harga / lembar Rp 50. Namun sekali lagi saya ingatkan sebaiknya diskusikan dahulu dengan sekuritasnya.
Cukup jelas. Akan tetapi, begini jika harga saham minimal di pasar (BEI) Rp 50, apakah itu berarti tidak akan turun lagi harganya? Kalo jawabnya iya saya borong saham senilai 50 rupiah saja setiap gajian.
Baiklah sepertinya saya sudah waktunya memperkenalkan Tuan Pasar (Tn. P). Pasar saham di BEI itu bukan hanya pasar reguler yang merupakan pasar sekunder lo. Ada pasar primer saat penawaran umum saham perdana. Selain pasar reguler ada pasar nego dan pasar tunai. Harga saham 50 rupiah itu adalah harga minimal pasar di pasar reguler.
Ada pasar lain yaitu pasar negosiasi dan pasar tunai yang memungkinkan terjadi transaksi bahkan di bawah nilai pasar reguler.
Tn. P itu kok bisa menurunkan dan menaikkan harga dari satu saham?
Biar saya lanjutkan tentang Tn. P dahulu. Dalam hal ini kita bicarakan tentang pasar reguler saja. Pada pasar reguler transaksi berlangsung sepanjang hari Senin-Jumat. Dimana setiap harinya terdiri atas 2 sesi. Pada hari Senin sampai Kamis sesi 1 berlangsung dari jam 10:00 - 13:00 WITA, kemudian sesi 2 dari jam 14:30 - 17:00 WITA. Sedang pada hari Jumat sesi 1 ditutup lebih awal setengah jam menjadi dari jam 10:00 - 12:30 WITA, lalu sesi 2 nya juga dimulai lebih mundur setengah jam menjadi dari jam 15:00 - 17:00.Â
Secara garis besar sepanjang hari Senin sampai dengan Jumat pasar normal tutup jam 17:00. Para pelaku transaksi pasar saham sendiri bisa perorangan atau pun organisasi. Inilah pihak - pihak yang melakukan tawar - menawar sehingga terbentuk harga di pasar saham.
Kalau perorangan jelas adalah individu. Sedangkan organisasi berbadan hukum dapat berupa perusahaan - perusahaan misal perusahaan asuransi, yayasan dan koperasi.
Dengan pembentukan harga secara tawar - menawar maka Tn. P tidak lah lebih dari semacam pasar tradisional layaknya pasar Pandansari, bahkan pasar Buton di Balikpapan.
Keuntungan kita nyaham hanya karena adanya selisih harga jual dan harga beli saja ya?
Belum tentu. Bila harga jual lebih tinggi dari harga beli iya benar untung. Namanya Capital Gain. Itu juga bila selisih pertambahan nilai rupiahnya mampu menutupi biaya - biaya. Ada biaya broker dan PPN dikenakan pada transaksi jual. Bila harga jual lebih rendah dari harga beli, malah rugi jadinya. Jadinya Capital Loss. Lagi-lagi juga tetap ada biaya broker dan PPN yang menambah nilai kerugian.Â
Sebagaimana dibahas pada topik sebelumnya perusahaan tertentu membagikan dividen dari keuntungan hasil usahanya. Bisa setahun sekali, bisa setahun 2 kali, bisa juga 2 tahun sekali, bahkan ada pula perusahaan yang tidak pernah membagikan dividen sama sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H