Secara garis besar sepanjang hari Senin sampai dengan Jumat pasar normal tutup jam 17:00. Para pelaku transaksi pasar saham sendiri bisa perorangan atau pun organisasi. Inilah pihak - pihak yang melakukan tawar - menawar sehingga terbentuk harga di pasar saham.
Kalau perorangan jelas adalah individu. Sedangkan organisasi berbadan hukum dapat berupa perusahaan - perusahaan misal perusahaan asuransi, yayasan dan koperasi.
Dengan pembentukan harga secara tawar - menawar maka Tn. P tidak lah lebih dari semacam pasar tradisional layaknya pasar Pandansari, bahkan pasar Buton di Balikpapan.
Keuntungan kita nyaham hanya karena adanya selisih harga jual dan harga beli saja ya?
Belum tentu. Bila harga jual lebih tinggi dari harga beli iya benar untung. Namanya Capital Gain. Itu juga bila selisih pertambahan nilai rupiahnya mampu menutupi biaya - biaya. Ada biaya broker dan PPN dikenakan pada transaksi jual. Bila harga jual lebih rendah dari harga beli, malah rugi jadinya. Jadinya Capital Loss. Lagi-lagi juga tetap ada biaya broker dan PPN yang menambah nilai kerugian.Â
Sebagaimana dibahas pada topik sebelumnya perusahaan tertentu membagikan dividen dari keuntungan hasil usahanya. Bisa setahun sekali, bisa setahun 2 kali, bisa juga 2 tahun sekali, bahkan ada pula perusahaan yang tidak pernah membagikan dividen sama sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H