Mohon tunggu...
Jauhari Subhi
Jauhari Subhi Mohon Tunggu... Montir - Foto

Apalagi yang kita punya di dunia ini, selain Tuhan, cinta, dan keberanian... Teman-teman saya biasa memanggil saya Jo. Membaca, membaca, membaca, menulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Nyaham ala Jo 1: Perkenalkan Tn P

7 April 2019   11:32 Diperbarui: 7 April 2019   13:42 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagus kalo gitu kamu mulai faham. Ada proses yang harus dilalui. Pertanyaan saya sekarang: masih mau beli saham?

Ntar dulu, selain harga jual kembali apakah ada keuntungan pemilik saham? Misal saya tidak mau jual saham saya gitu.

Ada, masbro. Pemilik saham yang tidak menjual sahamnya pada periode tertentu mendapatkan pembagian hasil usaha yang disebut dividen. Besaran rupiah dividen ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bila rapat tidak memberi ijin pembagian dividen gimana? Ya tidak ada pembagian dividen.

Terus..

Terus apa?

Kalau perusahaan ada keuntungan usaha tetapi tidak membagikan dividen, terus hasil keuntungannya dikemanakan? Maksud saya.

Perusahaan dapat mengarahkan hasil keuntungan untuk mengembangkan perusahaan agar keuntungan di masa depan meningkat. Sehingga perusahaan lebih cepat maju dan growth. Itu kalau untung, kalau rugi, ya memang tidak akan membagikan dividen. Uang dari mana coba, bila tetap ngotot bagi dividen dengan posisi keuangan usaha minus.

Nah, kalo gini saya mau beli saham, kemungkinan untung dan rugi imbang tipis - tipis tampaknya, harus kemana?

Ya ke pasarnya lah, masbro / mbakbro. Nama pasarnya kayak sudah mulai dibahas pada terdahulu yaitu Bursa Efek Indonesia, disingkat BEI. Namun secara prosedur sebenarnya pembeli saham tidak langsung membeli di BEI, melainkan melalui perantara. Makelar gitu. Atau disebut pialang saham. Perusahaan pialang saham umumnya disebut sekuritas.

Ribet banget kayaknya.

Kalo semuanya dibuat keliatan ribet, ya ribet. Ikuti saja prosedur, la prosedur juga dibuat sudah melewati permasalahan - permasalahan sebelumnya. Yang mungkin karena tidak ada satu langkah prosedur dapat merugikan penyaham, misalnya. Maka coba masbro / mbakbro cari perusahaan sekuritas di sekitar wilayah masbro / mbakbro tinggal dan bilang mau beli saham. Ntar, diminta isi formulir untuk pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN). Jangan lupa bawa KTP dan NPWP. Fotokopinya juga. Sehingga tidak perlu bolak - balik ke sekuritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun