Betul, dengan uang lima ribu rupiah sudah bisa menjadi pemilik perusahaan. Namun persentasi kepemilikan tentu saja tergantung dari berapa jumlah total lembaran saham dari suatu perusahaan.Â
Kembali ke pembagian saham perusahaan SKNG tadi: ayah 26 ribu lot setara 2.600.000 lembar dari total 5.000.000 lembar (50 ribu lot) saham SKNG. Artinya ayah pemilik 52% SKNG. Ibu 18 ribu : 50 ribu lot = 36% SKNG. Sementara dua anak masing-masing memiliki 6%. Tentu saja pengambil keputusan dominan pada perusahaan SKNG ini: Ayah. Sebagai pemilik sebagian besar saham SKNG yaitu 50%+.Â
Seandainya SKNG dijual terbuka, lalu saya beli 1 lot dengan Rp 100. Saya jadi pemilik SKNG juga dong, ya?
Eh, sudah pinter nih yang baca :). Iya, sudah jadi pemiliklah. Kan sudah punya sahamnya kalo sudah beli 1 lot.
Persentasi kepemilikan gimana? Bukan pengambil keputusan dominan dong, ya?Â
Mari kita hitung 1 : 50.000 lot = 0,00002 x 100 = 0,002 %. 1 lot kepemilikan SKNG = 0,002%.
Yah, jauh dari dominan dong.
Bukan jauh lagi itu, jauh, jauh, jauh banget :D.
Yah...
Tapi bila ada jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak diundang lo. Pada RUPS (Tahunan) seluruh pemegang saham dilibatkan dalam menyetujui laporan tahunan sebuah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) itu.Â
Isi laporan tahunan apa aja: *Laporan keuangan yaitu ada laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru berbanding dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi tahun yang dibahas, laporan arus kas, dan juga catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.Â