Mohon tunggu...
Josua Hasiholan Munthe
Josua Hasiholan Munthe Mohon Tunggu... MAHASISWA -

Seorang Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Angkatan 2018 Departemen Manajemen Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanggupkah LPSK sebagai Sandaran Hukum Saksi dan Korban?

21 November 2018   15:54 Diperbarui: 21 November 2018   21:32 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, perlindungan jarak dekat adalah perlindungan intens yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam kawasan tertentu untuk menjamin keselamatan pihak yang dilindungi, perlindungan ini dapat diterapkan apabila:

  • Pelapor, saksi, dan korban telah diketahui pelaku dan pihak terkait sehingga rentan terhadap ancaman, teror, dan tindak kejahatan lainnya dari pihak pelaku
  • Trauma korban dan saksi sehingga memerlukan rehabilitasi dan rekonstuksi psikososial, fisik dan mental
  • Perlindungan ekstra atas kasus besar
  • Tersedia anggaran LPSK dalam membiayai pelapor, saksi dan korban sampai kasus selesai
  • Diatur dalam Undang Undang
  • Membutuhkan informasi bertahap dari pelapor demi perkembangan dalam penyelesaian kasus

Perlindungan jarak dekat dapat dilakukan dengan memberikan tempat tinggal khusus oleh LPSK baik berupa asrama atau bentuk lainnya beserta kebutuhan yang diperlukan pelapor, korban dan saksi dengan sistem keamanan 24 jam.

Penulis juga berharap, selama penyidikan dan penyelidikan berlangsung tidak ada diskriminasi SARA yang dilakukan oleh LPSK maupun aparat penegak hukum. Semua sama dimata hukum. Dalam hal ini, penulis berharap adanya lembaga khusus yang mencari informasi pelaku dan pihak penanggungjawab pelaku atau pihak LPSK yang menangani pelaku terlebih dahulu mengenai hubungan maupun ikatan yang mungkin terjadi antar pelaku dan penanggungjawab pelaku yang dapat menghambat proses keadilan dalam tindak pidana.

Penutup

Berdasarkan pembahasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa LPSK adalah lembaga yang diberikan mandat untuk menjunjung tinggi keadilan di Indonesia melalui perlindungan yang diberikannya. 

Berbagai langkah diterapkan untuk menjadikan LPSK sebagai lembaga kredibel dan berpegang teguh pada integritas profesi, sehingga pandangan buruk masyarakat terhadap LPSK tidak lagi menjadi momok dalam pengaduan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang lain. 

Dalam menyambut pemilihan pemimpin baru LPSK 2018-2023, masyarakat pastinya membutuhkan pemimpin yang menjunjung tinggi keadilan di Indonesia, pemimpin yang dekat kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi rasa takut untuk melaporkan pelanggaran hukum. Masyarakat juga berharap ditangan pemimpin yang baru. 

LPSK semakin gencar mempromosikan dan melaksanakan sosialisasi akan adanya LPSK sebagai lembaga perlindungan yang mungkin masih banyak orang merasa awam terhadap LPSK. Ditambah lagi, dengan adanya inovasi atau kebijakan baru yang lebih maju dan baik yang akan diterapkan oleh calon pemimpin LPSK.

***

DAFTAR PUSTAKA: 1 2

Mon, 2013, Ini Prosedur Peroleh Perlindungan LPSK, dilihat 21 November 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun