Mohon tunggu...
Josua Hasiholan Munthe
Josua Hasiholan Munthe Mohon Tunggu... MAHASISWA -

Seorang Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Angkatan 2018 Departemen Manajemen Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanggupkah LPSK sebagai Sandaran Hukum Saksi dan Korban?

21 November 2018   15:54 Diperbarui: 21 November 2018   21:32 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan buruk terhadap LPSK dan aparat hukum yang teratasi akan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut menjadi modal utama masyarakat dalam optimisme pengaduan pelanggaran hukum dan perlindungan dari LPSK. Dalam hal pengaduan pelanggaran, masyarakat harus menerapkan prosedur pelaporan sesuai dengan hukum berlaku.

Tahap pelaporan pertama pada kepolisian

Berdasarkan Majalah Dandapala Edisi 3 tahun 2018, Ditjen Badilum, Mahkamah Agung yang dikutip oleh integriti menyatakan bahwa

1. Begitu memasuki kantor kepolisian, pelapor langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

2. Setelah melaporkan, pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik, begitu pula dengan penyelidik yang wajib memberikan surat penerimaan laporan tersebut. Keseluruhan prosedur ini sama sekali tidak dibebankan sepeser rupiah pun.

Pengaduan dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis. Saat ini, pelaporan dapat dilakukan dengan menelpon nomor darurat kepolisian, yakni 110

Tahap pelaporan kedua pada LPSK

  • Mengajukan surat permohonan langsung tertulis ke LPSK. Surat ini, bisa diajukan melalui surat, email, fax maupun datang langsung ke LPSK.
  • Permohonan tertulis tersebut, berisi Identitas pemohon, kronologis kasus yang dialami pemohon, bukti dan keterangan mengenai tingkat ancaman yang dialami saksi serta bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan pemohon.
  • Surat permohonan itu, harus dilampiri fotocopy KTP, fotocopy tanda penerimaan laporan di kepolisian/kejaksaan maupun KPK, fotocopy surat panggilan sebagai saksi, surat keterangan sebagai korban kejahatan atau korban pelanggaran HAM berat dari aparat penegak hukum serta melampirkan dokumen dan bukti terkait mengenai ancaman dan informasi penting yang dimiliki pemohon.

Perlindungan pelapor, saksi dan korban

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, LPSK memiliki peran penting dalam melindungi korban dari ancaman dan teror yang mungkin terjadi. Pada kesempatan ini, penulis akan memberikan informasi yang mungkin bisa di jadikan referensi oleh LPSK guna meningkatkan optimisme dalam perlindungan pelapor, korban dan saksi. Terdapat dua macam perlindungan yang dapat di berikan yaitu, perlindungan jarak jauh dan perlindungan jarak dekat.

Pertama, perlidungan jarak jauh adalah perlindungan yang dilakukan melalui pemantauan dari kejauhan oleh pihak tertentu untuk menjamin keselamatan pihak yang dilindungi. Perlindungan ini dapat diterapkan apabila:

  • Identitas pelapor tidak diketahui oleh pelaku dan pihak terkait
  • Korban, saksi dan pelapor berpindah tempat tinggal tanpa diketahui oleh pelaku dan pihak terkait
  • Tersedia sistem keamanan 24 jam baik melalui saluran komunikasi khusus ataupun pengiriman pihak keamanan ketempat tinggal baru korban, saksi, dan pelapor untuk mengantisipasi kemungkinan  terjadi hal yang tidak diinginkan
  • Sistem GPS atau pelacakan posisi pelapor, korban dan saksi yang selalu terhubung
  • Pelapor memiliki kesibukan kerja atau lainnya sehingga tidak bisa dikarantinakan
  • Undang Undang menyetujui sistem perlindungan jarak jauh.

Perlindungan jarak jauh ini, dapat menghemat anggaran yang dikeluarkan oleh LPSK, pelapor dapat hidup seperti biasanya dan tidak menghambat aktivitas pelapor dalam kehidupan sehari hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun