Nama:Josua a.p simamora(200904007)
Prodi ilmu komunikasi fisip USU
Membentuk sebuah keluarga membutuhkan kesiapan tidak hanya materi tetapi juga
kesiapan moral, dan emosional. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi sebuah
masalah yang tidak kunjung usai hingga saat ini, baik itu kekerasan dalam bentuk fisik,
psikis, seks serta ancaman, pelecehan, dan penganiayaan. Kasus ini seharusnya bisa dihindari
karena fungsi keluarga yang sudah selayaknya saling menghargai dan mencintai bisa berubah
menjadi saling membenci yang memicu terjadinya KDRT. Terbukti dari data penelitian,
bahwa kasus perceraian di Indonesia setiap tahun terus melonjak.
Angka perceraian di tahun 2021 mengalami peningkatan 54% dibanding tahun 2020 yaitu
dari 291.677 kasus menjadi 447.743 kasus, salah satunya ialah kasus Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT).Pemicu kasus tersebut biasanya melingkupi masalah
perselingkuhan, ekonomi, dan persoalan emosi yang tidak terkontrol. Tentu Perceraian yang
disebabkan oleh KDRT memberikan dampak yang besar terlebih pada tumbuh kembang dan
masa depan anak. Pemerintah memang melakukan beberapa upaya pencegahan untuk
permasalahan ini ,
namun masih dibutuhkan partisipasi masyarakat agar lebih melek hukum sehingga
mempermudah sosialiasi kepada pasangan pra menikah agar kasus perceraian ini bisa
diminimalisir.
Di Indonesia pada tahun 2021 angka perceraian mencapai 447.743
angka ini mengalami sebuah lonjakan peningkatan 54% dibanding
dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 dengan angka perceraian
291.677 kasus. lonjakan angka perceraian ini disebabkan oleh banyak
faktor salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kasus
kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan hal yang wajar dalam
sebuah rumah tangga, hampir seluruh keluarga pasti pernah
mengalaminya tentunya dengan cara yang berbeda bisa dalam bentuk fisik dan psikis. Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi pada siapapun
baik itu ayah, ibu, anak namun dominan terjadi kepada perempuan karena
ada stigma masyarakat bahwa perempuan lebih lemah dari laki -- laki , hal
ini juga tidak jauh dari budaya patriarki yang menganggap kaum laki --
laki lebih unggul dari kaum Wanita, ketidakselarasan gender tersebut
yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang
dominan di terima oleh kaum perempuan.
Berdasarkan uraian di atas, maka di butuhkan sebuah Langkah tegas
yaitu pemberian sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga agar