Mohon tunggu...
Josua ap Simamora
Josua ap Simamora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa universitas sumatera fakultas ilmu sosial dan ilmu politik dari prodi ilmu komunikasi.dan saat ini saya sedang menjalani semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT sebagai Bukti Pentingnya Penerapan Hukum dalam Menekan Kasus Perceraian di Indonesia

30 Oktober 2022   11:35 Diperbarui: 30 Oktober 2022   11:38 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:Josua a.p simamora(200904007)

Prodi ilmu komunikasi fisip USU

Membentuk sebuah keluarga membutuhkan kesiapan tidak hanya materi tetapi juga
kesiapan moral, dan emosional. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi sebuah
masalah yang tidak kunjung usai hingga saat ini, baik itu kekerasan dalam bentuk fisik,
psikis, seks serta ancaman, pelecehan, dan penganiayaan. Kasus ini seharusnya bisa dihindari
karena fungsi keluarga yang sudah selayaknya saling menghargai dan mencintai bisa berubah
menjadi saling membenci yang memicu terjadinya KDRT. Terbukti dari data penelitian,
bahwa kasus perceraian di Indonesia setiap tahun terus melonjak.
Angka perceraian di tahun 2021 mengalami peningkatan 54% dibanding tahun 2020 yaitu
dari 291.677 kasus menjadi 447.743 kasus, salah satunya ialah kasus Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT).Pemicu kasus tersebut biasanya melingkupi masalah
perselingkuhan, ekonomi, dan persoalan emosi yang tidak terkontrol. Tentu Perceraian yang
disebabkan oleh KDRT memberikan dampak yang besar terlebih pada tumbuh kembang dan
masa depan anak. Pemerintah memang melakukan beberapa upaya pencegahan untuk
permasalahan ini ,
namun masih dibutuhkan partisipasi masyarakat agar lebih melek hukum sehingga
mempermudah sosialiasi kepada pasangan pra menikah agar kasus perceraian ini bisa
diminimalisir.
Di Indonesia pada tahun 2021 angka perceraian mencapai 447.743
angka ini mengalami sebuah lonjakan peningkatan 54% dibanding
dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 dengan angka perceraian
291.677 kasus. lonjakan angka perceraian ini disebabkan oleh banyak
faktor salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kasus
kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan hal yang wajar dalam
sebuah rumah tangga, hampir seluruh keluarga pasti pernah
mengalaminya tentunya dengan cara yang berbeda bisa dalam bentuk fisik dan psikis. Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi pada siapapun

baik itu ayah, ibu, anak namun dominan terjadi kepada perempuan karena

ada stigma masyarakat bahwa perempuan lebih lemah dari laki -- laki , hal

ini juga tidak jauh dari budaya patriarki yang menganggap kaum laki --

laki lebih unggul dari kaum Wanita, ketidakselarasan gender tersebut

yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang

dominan di terima oleh kaum perempuan.

Berdasarkan uraian di atas, maka di butuhkan sebuah Langkah tegas

yaitu pemberian sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga agar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun