Sebagai pihak yang membuat regulasi, sudah seharusnya pemerintah Indonesia lebih memperhatikan kondisi kesehatan masyarakatnya. Membatasi kadar gula sudah sepatutnya menjadi urgensi pemerintah untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Bayangkan apabila para anak muda yang memiliki peluang membangun bangsa harus menderita karena berbagai penyakit akibat diabetes.
Pemerintah berencana memberikan label pada kemasan minuman berpemanis berdasarkan tingkat kandungan gula di dalamnya. Sebenarnya, cara serupa sudah terlebih dahulu diimplementasikan oleh negara Singapura. Di Singapura, kemasan minuman berpemanis diberikan label nutrisi A,B,C,D sesuai dengan kandungan gula dan lemak jenuh per 100 ml. Grade A mengandung paling sedikit gula dan lemak jenuh, sedangkan Grade D mengandung paling banyak gula dan lemak jenuh.
Alternatif lain yang menurut penulis lebih cocok diterapkan untuk Indonesia adalah pemberian cukai pada industri minuman berpemanis dengan kriteria tertentu. Untuk itu, kita bisa meniru negara Inggris yang menerapkan cukai sebesar £ 0.24 untuk minuman dengan kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml dan £ 0.18 untuk minuman dengan kadar gula 5-8 gram per 100 ml. Hal ini akan lebih efektif karena masyarakat Indonesia sulit untuk meninggalkan gula. Mau tidak mau, pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk itu.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu bersikap bijak dalam menentukan kesehatan diri. Mengurangi konsumsi gula merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyakit seperti diabetes dan obesitas. Pada akhirnya, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pola hidup sehat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H