MyTV hadir secara mendadak dengan waktu pengumuman yang lebih singkat, meskipun Tahir sebagai bos besarnya telah membocorkannya beberapa bulan sebelum resmi mengudara. MyTV sebagai brand telah menginvasi media sosial milik INTV dengan promosi bahwa mereka akan hadir sebagai kanal untuk "perempuan hebat", sebutan bagi para pemirsa mereka.
Saya mengatakan MyTV ini ajaib, karena saya merasa inilah televisi nasional berjaringan kesekian di Indonesia setelah Trans 7, MNCTV (dahulu TPI), GTV (dahulu Global TV), iNews (dahulu SUN TV dan Sindo TV) dan RTV (dahulu B Channel) yang rebranding tanpa siaran percobaan yang lebih "terang-terangan" dengan nama baru.Â
Maksudnya, siaran percobaan dilakukan dengan memasang teks "simulasi" atau "siaran percobaan" pada digital on-screen graphic berupa logo atau nama saluran.Â
Stasiun televisi berusia belia yang pernah bersiaran percobaan, meskipun singkat, sebut saja Kompas TV yang melakukan ini selama 9 hari jelang peluncurannya pada 9 September 2011 sewaktu belum menjadi televisi bergenre berita seperti sekarang, dan NET sewaktu masih bernama Spacetoon selama 16 hari siaran percobaan menjelang peluncurannya pada 23 Mei 2013.
Saya belum bisa menyimpulkan secara pasti, apakah siaran INTV pada hari-hari terakhirnya sebelum berganti rupa menjadi MyTV, dengan digital on-screen graphic yang berganti-ganti antara logo INTV dengan MyTV, adalah siaran percobaan MyTV atau bukan, karena program yang dibawakan rasanya masih INTV.Â
Pemirsa awam seperti saya masih belum bisa meraba saat itu, apa saja program yang mau mereka usung. Padahal yang disiarkan bukan program asli MyTV yang hendak diusung dalam nama baru mereka.
Peluncuran sebuah stasiun televisi baru, apakah itu benar-benar baru ataupun rebranding dengan perubahan konsep dan segmen, idealnya memperkenalkan diri, visi dan misi mereka melalui siaran percobaan.Â
Hal ini dimaksudkan agar secara teknis, lembaga penyiaran tersebut dapat mengevaluasi tayangan mereka selama periode percobaan, sehingga ketika mereka tayang sepenuhnya, kendala dan keluhan terkait teknis dan program dapat diminimalisasi, serta bagi sisi pemirsa, audiens dapat memiliki gambaran yang jelas tentang konsep dan distribusi konten yang ditayangkan, apakah sesuai dengan segmennya atau tidak. Hal ini penting, terutama bagi stasiun televisi nasional berjaringan.
Sisi regulasi yang lemah terkait kewajiban penyelenggaraan siaran percobaan dalam undang-undang penyiaran menjadi celah utama bagi keanehan yang satu ini.Â
Seharusnya, stasiun televisi, entah itu milik swasta atau komunitas, wajib bersiaran percobaan selama 1 tahun sebelum izin siaran dapat diterbitkan oleh KPI di daerah bagi penyelenggara siaran berjaringan. KPI dapat melakukan evaluasi langsung terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan menilai apakah layak diberikan rekomendasi izin penggunaan frekuensi atau tidak.
 Justru sebelum Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan DPR, stasiun televisi masih getol bersiaran percobaan sebelum bersiaran penuh.Â