b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti rugi kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
3. Terdakwa diberi hak untuk memperoleh atau melakukan upaya hukum biasa(banding223 KUHAP dan kasasi 244 KUHAP) dan upaya hukum luar biasa(kasasi demi kepentingan hukum 259 KUHAP dan peninjauan kembali 263 KUHAP).
4. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada penyidik ataupun jaksa dengan memberikan jaminan uang atau orang sesuai dengan pasal 31 KUHAP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H