Jika kita telisik dan memahami lebih dalam terhadap KUHAP kita akan mendapati bahwa KUHAP mengakomodir kedua sistem peradilan pidana tersebut yaitu Crime Control Model dan Due Procces Model. Â
Sebelum dibentuk KUHAP di Indonesia menganut sistem Inquisitory yang merupakan salah satu produk zaman hindia belanda yang terangkum dalam Indlandsch Rgelement (IR) yaitu pemeriksaan dengan inisiatif penyidik atas kehendak sendiri untuk menyidiki suatu tindak pidana.
Dalam melaksanakan sistem tersebut cenderung dan sering kali terjadi suatu penyiksaan terhadap tersangka untuk memberikan pengakuan kepada penyidik dan dijadikan sebagai alat bukti utama, dan hal tersebut yang memberikan kenyataan bahwa KUHAP tidak bisa terlepas sepenuhnya dari hukum zaman hindia belanda yaitu I.R maupun H.I.R dll.
Crime Control Model dalam KUHAP
1. Fakta dipenyidikan banyak tersangka yang masih memeroleh tekanan maupun kekerasan dari penyidik untuk memberikan pengakuan kepada penyidik karena dalam KUHAP sekarang, tata cara memperoleh alat bukti tidak diatur secara tegas, misalnya alat bukti dapat diperoleh melalui intimidasi, tekanan, dan penyiksaan. Sehingga secara umum pengadilan belum memandang sepenuhya due procces of law menjadi bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana.
2. Berdasarkan pasal 21 KUHAP penahanan dapat dilakukan demi kepentingan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan hakim. Penahanan dapat diartikan sebagai Pengekangan, dapat dilanjutkan lagi dalam konteks HAM yaitu perampasa kemerdekaan.
3. Fakta dilapangan untuk melaksanakan asas sistem peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan asas hukum pidana yang dianut, maka akan melaksanakan bentuk Crime Control Model dalam sistem peradilan pidana di indonesia.
Due Process Model dalam KUHAP
1. Pemberian bantuan hukum Pasal 55 dan 56 KUHAP : Tersangka berhak memperoleh bantuan hukum dan berhak memilih dan untuk ancaman pidana 5 tahun keatas atau pidana 20 tahun atau hukuman mati wajib memilki penasehat hukum, dan apabila tidak memilki penasehat hukum dikarenakan tidak memilki biaya maka akan diberikan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka dan setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
2. Adanya proses pra peradilan Pasal 10 KUHAP: dimana tersangka/terdakwa berhak mendapat putusan hakim pengadilan negeri tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.