Unsur Subjektif:
- Dengan sengaja: Â Opzet berarti pelaku/terdakwa secara sadar atas perbuatannya menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Dari beberapa jenis kesengajaan, Perbuatan terdakwa sudah jelas dianggap sebagai kesengajaan karena ada tujuan yang dimaksud.
Pasal Pasal 53 ayat (1)
- Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri: Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tidak selesai karena novel terselamatkan walaupun air keras yang masuk kedalam paru-parunya hampir membunuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!