Mohon tunggu...
Joseph Fajar Simatupang
Joseph Fajar Simatupang Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa FH-UB angkatan 2017, sedang berusaha memikirkan skrispi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melukai Jiwa Dewi Justicia: Tuntutan JPU Melalui Surat Dakwaan Subsidair Terhadap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

13 Juni 2020   20:33 Diperbarui: 14 Juni 2020   13:42 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unsur Subjektif:

  • Dengan sengaja:  Opzet berarti pelaku/terdakwa secara sadar atas perbuatannya menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Dari beberapa jenis kesengajaan, Perbuatan terdakwa sudah jelas dianggap sebagai kesengajaan karena ada tujuan yang dimaksud.

Pasal Pasal 53 ayat (1)

  • Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri: Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tidak selesai karena novel terselamatkan walaupun air keras yang masuk kedalam paru-parunya hampir membunuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun