Mohon tunggu...
Joseph Fajar Simatupang
Joseph Fajar Simatupang Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa FH-UB angkatan 2017, sedang berusaha memikirkan skrispi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melukai Jiwa Dewi Justicia: Tuntutan JPU Melalui Surat Dakwaan Subsidair Terhadap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

13 Juni 2020   20:33 Diperbarui: 14 Juni 2020   13:42 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam melakukan penganiayaan sudah jelas harus memiliki unsur kesengajaan (dolus/opzet) dengan tujuan:

1. Menimbulkan rasa sakit pada orang lain

2. Menimbulkan luka pada tubuh orang lain

3. Merugikan kesehatan orang lain

Pernyataan JPU bahwa terdapat ketidaksengajaan terhadap akibat yang diterima korban sehingga mengakibatkan cacat mata permanen sangat tidak dapat dibenarkan dalam pemahaman hukum manapun. Dalam pemahaman pemidanaan perbuatan ketidaksengajaan(culpa) menjurus pada perbuatan si pelaku bukan pada sasaran objek tubuh karena pada dasarnya dalam perbuatan pidana penganiayaan tidak terdapat pembagian tubuh karena semua tubuh dianggap sama pentingnya. lagipula dalam hal tindak pidana penganiayaan tidak mengenal culpa.

Pernyataan Ahmad Patoni sebagai JPU yang menyatakan bahwa " Dakwaan primer tidak terbukti karena Rahmat Kadir tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel. Jaksa menyebut motif keduanya melakukan penyiraman air keras hanya untuk memberikan pengajaran ke novel yang dinilai telah melupakan institusi polri" sangat disayangkan. Sikap JPU yang tidak pro kepada korban seperti ini sangat berpotensi besar menjadikan hukum bukan sebagai instrument pencari keadilan dan menjadikan hukum menjadi instrument sesat atau miscarriage of justice serta benar benar melukai jiwa Dewi Justicia.

Jika penulis menjadi JPU maka penulis dengan berani dan jelas menggunakan dakwaan subsidair dengan konstruksi pasal: Primair pasal 340. Jo 53 (1) KUHP dan Subsidair pasal 355 KUHP agar tercapai salah satu cita-cita hukum sesuai denan adagium Fiat Justicia Ruat Caelum.

Pasal 340. Jo 53 (1) KUHP(Percobaan Pembunuhan Berencana):

Unsur-unsur percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan A menurut Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah:

Pasal 340 KUHP:

Unsur Objektif:

  • Barangsiapa: Terdakwa adalah subjek hukumnya dalam kasus ini.
  • Dengan rencana terlebih dahulu: Terdakwa sudah jelas dalam melaksanakan aksinya dilakukan dengan terencana sesuai dalam fakta persidangan bahwa terdakwa sudah mengintai novel pada waktu subuh, menunggu novel keluar rumah untuk melaksanakan sholah subuh ke masjid.
  • Merampas nyawa orang lain: Mengetahui bahwa dengan menyiramkan air keras atau asam sulfat dari jarak dekat ke kepala novel yang dapat menyebabkan kematian/hilangnya nyawa dibuktikan bahwa air keras tersebut sampai masuk ke dalam paru-paru hingga hamper membunuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun