Artikel ini bukan artikel sosial budaya, melainkan artikel hukum tentang Hukum Pidana Ekonomi, yang akan sedikit mengulas tentang tindak pidana pasar modal. Adapun tindak pidana pasar modal diatur secara khusus dalam Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang dalam, serta dalam pasal 102, 103 sampai dengan 110 Bab XV Ketentuan Pidana UU 8/1995 tentang Pasar Modal.
Sedikit meringkas Bab XI, pidana pasar modal yang diterapkan berdasarkan UU 8/1995 dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yang meliputi:
Penipuan dan pengelabuan pasar modal
Hal ini merujuk pada upaya-upaya untuk membelokkan fakta yang dibingkis sedemikian rupa agar terkesan tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi. secara konkret, upaya tersebut dituang dalam pasal 90 yang berbunyi:
"Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek."
Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan di bursa efek. Secara konkret hal ini diatur dalam pasal 91 yang berbunyi:
"Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek."
"Masyarakat Pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam efek. Sehubungan dengan itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek, antara lain:
a. melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan; atau
b. melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, di mana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.
Pun secara singkat dan secara yuridis hanya memuat dua huruf, pada teorinya ada sangat banyak jenis-jenis dari manipulasi pasar, namun tidak penulis tuangkan. Kemudian, pasal 103 sampai dengan 110 diringkas, maka dapat ditemukan tindak pidana yang dimaksud meliputi:
- Melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dari perseroan yang terdaftar di Bappepam. Perserorang tersebut dapat berupa Bursa Efek, Lembaga Kliring, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Penasihat Investasi, Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, profesi-profesi penunjang pasar modal.
- Melakukan penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam, sebagaimana tertuang dalam Bab XI pasal 90 sampai dengan pasal 99.
- Menerima imbalan yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana, dimana hal ini hanya berlaku bagi perusahaan efek yang menjadi manajer investasi.
- Melakukan penawaran umum tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bappepam, terkecuali bagi pihak yang menawarkan efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, penerbitan sertifikat deposito, penerbitan polis asuransi, penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia, serta penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
- Menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bappepam.
- Menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik.
- Melakukan perbuatan yang dapat mempengaruhi subjek-subjek hukum secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran.
- Menghambat atau tidak mematuhi pemeriksaan Bappepam.
Adapun bentuk hukuman pidana yang diberikan terbagi menjadi pidana administratif, pidana denda, pidana kurungan, dan pidana penjara.
Perubahan Paradigma dengan KUHP Baru.
Perlu diketahui bahwa KUHP Baru (UU 1/2023) tidak lagi mengenal apa yang dinamakan pelanggaran atau kejahatan. Hal ini tertuang dalam pasal 614 huruf a yang berbunyi:
"istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi Tindak Pidana."
Hal ini bermuara pada keseluruhan pasal tersebut berubah menjadi Tindak Pidana, dan dengan demikian, terjadi perubahan paradigma. Perubahan paradigma tersebut berangkat dari beban yang diberikan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang berbeda. Dengan dirubahnya paradigma tersebut, maka pertimbangan beban yang diberikan menjadi sama, menyebabkan penjatuhan pidana seyogianya sesuai dengan norma, baik secara proses pidana, hasil putusan, hingga upaya hukum yang dapat ditempuh setelah penjatuhan putusan.
Demikianlah sedikit tentang Pidana Pasar modal. Semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H