Artikel ini bukan artikel sosial budaya, melainkan artikel hukum tentang Hukum Pidana Ekonomi, yang akan sedikit mengulas tentang tindak pidana pasar modal. Adapun tindak pidana pasar modal diatur secara khusus dalam Bab XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang dalam, serta dalam pasal 102, 103 sampai dengan 110 Bab XV Ketentuan Pidana UU 8/1995 tentang Pasar Modal.
Sedikit meringkas Bab XI, pidana pasar modal yang diterapkan berdasarkan UU 8/1995 dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yang meliputi:
Penipuan dan pengelabuan pasar modal
Hal ini merujuk pada upaya-upaya untuk membelokkan fakta yang dibingkis sedemikian rupa agar terkesan tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi. secara konkret, upaya tersebut dituang dalam pasal 90 yang berbunyi:
"Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek."
Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan di bursa efek. Secara konkret hal ini diatur dalam pasal 91 yang berbunyi:
"Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek."