Berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau pemerintah barang atau jasa tersebut.
Berdasarkan UU, Posisi Dominan kemudian dibagi menjadi 4 bagian, yang meliputi:
Umum (pasal 25)
Pasal 25 ayat 1 dengan jelas memberikan larangan terhadap pelaku usaha yang memiliki posisi dominan untuk:
- Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
- Membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau
- Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Sebagai persyaratan pelaku usaha dikatakan memiliki posisi dominan, pasal 25 ayat 2 menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut  setidak harus:
- Satu Pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis komoditas
- Dua atau tiga pelaku usaha Menguasai 75% satu jenis komoditas di pasar bersangkutan.
Jabatan Rangkap (pasal 26)
Jabatan rangkap ini ditujukan kepada seseorang yang menjadi direksi atau komisaris dari satu perusahaan. Orang tersebut tidak boleh menjadi direksi atau komisaris di perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut:
- Berada dalam pasar yang sama
- Memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha
- Secara bersama menguasai pangsa pasar
Kepemilikan Saham (pasal 27)
Langsung saja, pasal 27 sendiri berbunyi:
"Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu;
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu."
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (pasal 28 dan pasal 29)
Pasal ini terkait dengan pelaku usaha yang memiliki badan usaha. Pada bunyinya, dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan, pengambilalihan saham perusahaan, penggabungan atau peleburan badan usaha, yang pada muaranya dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pertanyaan yang krusial dari dominasi pelaku usaha ini adalah, dimana batasan bahwa pelaku usaha dapat dikatakan mendominasi pasar atau tidak?
Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat 4 yang berbunyi:
"Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu."
Artinya, batasan pelaku usaha memiliki posisi dominan didasarkan atas:
- Kemampuan keuangan;
- Kemampuan akses pada pasokan atau penjualan;
- Kemampuan pasokan atau permintaan yang dapat mempengaruhi pasar;
Batasan untuk menetapkan pelaku usaha dalam pasal 1 ayat 4 bersifat subjektif karena dilihat dari sisi pelaku usahanya. Sementara dari sisi objektifnya, harus dilihat dari pembatasan komoditas yang beredar di pasar itu sendiri. sederhananya, dilihat dari pasar bersangkutan. Dalam hal ini, pasal 1 ayat 10 berbunyi:
"Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut."
Maka, pembatasan pasar untuk menentukan posisi dominan pelaku usaha dilakukan dengan mempertimbangkan hal meliputi:
- Berdasarkan jenis produk yang beredar;
- Berdasarkan wilayah geografisnya.
Apabila pelaku usaha kemudian dapat memiliki posisi dominan di pasar tanpa melanggar ketentuan-ketentuan dari pasal 25 sampai dengan pasal 29, maka posisi dominan tersebut didapatkan dengan cara yang sehat, terlepas hal itu menyebabkan monopoli atau tidak.
Demikianlah sedikit tentang hukum persaingan usaha tentang Posisi Dominan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena tidak dieksposisikan. Hal tersebut penting karena eksposisi pada dasarnya adalah pendapat, sehingga tidak penulis katakana lebih dalam. Setidaknya, artikel ini sudah memberitahu bahwa posisi dominan dalam pasar memiliki peraturan yang tidak boleh dilanggar, kecuali dinilai lain oleh KPPU. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H