Demikianlah sedikit tentang hukum persaingan usaha tentang Posisi Dominan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena tidak dieksposisikan. Hal tersebut penting karena eksposisi pada dasarnya adalah pendapat, sehingga tidak penulis katakana lebih dalam. Setidaknya, artikel ini sudah memberitahu bahwa posisi dominan dalam pasar memiliki peraturan yang tidak boleh dilanggar, kecuali dinilai lain oleh KPPU. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H