Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Persaingan Usaha (6)

30 Juli 2024   11:54 Diperbarui: 30 Juli 2024   11:56 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu."

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (pasal 28 dan pasal 29)

Pasal ini terkait dengan pelaku usaha yang memiliki badan usaha. Pada bunyinya, dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan, pengambilalihan saham perusahaan, penggabungan atau peleburan badan usaha, yang pada muaranya dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pertanyaan yang krusial dari dominasi pelaku usaha ini adalah, dimana batasan bahwa pelaku usaha dapat dikatakan mendominasi pasar atau tidak?

Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat 4 yang berbunyi:

"Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu."

Artinya, batasan pelaku usaha memiliki posisi dominan didasarkan atas:

  • Kemampuan keuangan;
  • Kemampuan akses pada pasokan atau penjualan;
  • Kemampuan pasokan atau permintaan yang dapat mempengaruhi pasar;

Batasan untuk menetapkan pelaku usaha dalam pasal 1 ayat 4 bersifat subjektif karena dilihat dari sisi pelaku usahanya. Sementara dari sisi objektifnya, harus dilihat dari pembatasan komoditas yang beredar di pasar itu sendiri. sederhananya, dilihat dari pasar bersangkutan. Dalam hal ini, pasal 1 ayat 10 berbunyi:

"Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut."

Maka, pembatasan pasar untuk menentukan posisi dominan pelaku usaha dilakukan dengan mempertimbangkan hal meliputi:

  • Berdasarkan jenis produk yang beredar;
  • Berdasarkan wilayah geografisnya.

Apabila pelaku usaha kemudian dapat memiliki posisi dominan di pasar tanpa melanggar ketentuan-ketentuan dari pasal 25 sampai dengan pasal 29, maka posisi dominan tersebut didapatkan dengan cara yang sehat, terlepas hal itu menyebabkan monopoli atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun