Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga dibingkis sesederhana mungkin. Ada banyak hal yang dapat dikaji lebih dalam, terutama bila dikaitkan dengan contoh kasus serta realita yang terjadi di Indonesia. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
acuan:
UU 5/1999
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!