Tindakan ini akan terkait dengan tindakan persekongkolan, dikarenakan adanya presumption of guilty bahwa pelaku usaha yang menjadi pembeli tunggal dapat menimbun komoditas tersebut untuk menciptakan kelangkaan komoditas di pasar, yang dapat mengakibatkan kenaikan harga komoditas tersebut, terutama apabila komoditas tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.
Penguasaan pasar (pasal 19 sampai dengan pasal 20)
Penguasaan pasar yang dimaksud merujuk pada tindakan pelaku usaha dalam struktur pasar yang dapat memberikan posisi dominan. Posisi dominan sendiri, sebagaimana dikatakan dalam pasal 1 ayat 4, adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu."
Adapun tindakan yang dilarang terhadap para pelaku usaha, dituangkan dengan jelas pada pasal 19, yang meliputi:
- Menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
- Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu
- Membatasi peredaran dan/atau penjualan komoditas pada pasar bersangkutan;
- Melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.
Selain itu, beberapa cara yang juga dilarang pelaku usaha dalam rangka menguasai pasar, meliputi:
- Banting harga dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya;
- Menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya menjadi bagian dari komponen harga komoditas.
Persekongkolan (pasal 22 sampai dengan pasal 24)
Dibagi dalam 3 pasal, persekongkolan yang dimaksud merujuk pada perbuatan kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Adapun perbuatan persengkongkolan ini meliputi:
- Mengatur dan/atau menentukan pemenang tender;
- Mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan rahasia perusahaan;
- Menghambat produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa pesaing, dengan maksud agar komoditas itu berkurang secara kualitas, kuantitas, ataupun ketetapan waktu.
Secara umum, persekongkolan juga sering disamakan dengan konspirasi, dimana dalam konteks ini ada pelaku usaha dengan maksud menguasai pasar melakukan kerjasama untuk melakukan hal yang melanggar hukum dengan tujuan yang disepakati bersama. Lalu, bentuk-bentuk persekongkolan sendiri ada banyak, dan secara umum dapat dikategorikan meliputi:
- Bid Suppresion: bicara tentang panggung tender dimana peserta tender mengundurkan diri dengan harapan pidahk yang sudah ditentukan dapat memenangkan tender.
- Complementary Bidding: bicara tentang panggung tender dimana peserta memberikan penawaran dengan harga sangat tinggi agar tidak pemilik pekerjaan mencari harga yang lebih murah.
- Bid rotation: bicara tentang panggung tender, dimana peserta memberikan penawaran dengan harga sangat rendah
- Subcontracting: bicara tentang kesepakatan para peserta untuk tidak ikut tender dengan catatan akan ikut bekerja dengan pemenang tender.
Adapun persengkongkolan juga memiliki beberapa jenis, yang meliputi:
- Persengkongkolan Horizontal: pada intinya persengkongkolan antar pelaku usaha dengan sesama pelaku usaha.
- Persengkongkolan Vertikal: pada intinya persengkongkolan antar pelaku usaha dengan panitia lelang, pemilik pekerjaan, atau bahkan penggunan barang dan jasa pelaku usaha tersebut.
- Persengkongkolan vertikal dan horizontal: intinya gabungan dari persengkongokal horizontal dan vertikal, dimana persengkongkolan tersebut saling beketerkaitan antara para subjeknya, mulai dari panitia, pelaku usaha, penyedia komoditas, juga pemberi pekerjaan.
Demikianlah sedikit tentang Hukum Persaingan Usaha (5), tentang Kegiatan yang dilarang dalam menyelenggarakan usaha. Menjadi suatu pertanyaan sederhana adalah, bagaimana bila kegiatan yang dilarang ini dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai pelaku usaha? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.