Karena, apabila diperdalam, pada prakteknya di kehidupan sehari-hari pelanggaran pasal seperti ini sangat mudah ditemukan. Misal warung kaki lima satu wilayah tiba-tiba menaikkan harga kepada seseorang hanya karena orang itu terlihat bodoh, atau mungkin perantau di tempat asing, atau mungkin tampak mewah, dan sebagainya. pertanyaannya, apa mereka melanggar pasal-pasal ini?
Selain pertanyaan tersebut, masih sangat banyak pertanyaan yang dapat diajukan terkait pasal-pasal perjanjian yang dilarang. misalnya saja, bila perjanjian bersifat perdata, dimana posisi negara dalam melakukan penegakan hukum? Atau, sejauh mana negara dapat mengintervensi perbuatan-perbuatan demikian? Atau, apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, namun tetap mencapai tujuan yaitu demokrasi ekonomi yang merata di masyarakat, apa pelaku usaha itu tetap dikenakan sanksi? Dan masih banyak lagi.
Namun kembali lagi, eksposisi daripada yang diluar dari undang-undang adalah pendapat, tidak kurang dan tidak lebih. Sementara, mengungkapkan pendapat bukan bagian penulis, setidaknya bukan di artikel di kompasiana. Akhir kata, ini bukan artikel sosial-budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.
acuan:
UU 5/1999
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI