Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Persaingan Usaha (4)

27 Juli 2024   11:51 Diperbarui: 27 Juli 2024   11:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oligopsoni pada intinya bicara tentang struktur pasar dengan sedikit pembeli. Dalam hal ini, perihal komoditas tersebut bersifat tertutup hingga barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada pembeli jarang memiliki informasi yang utuh. Hal ini menyebabkan banyak penjual membuat kesepakatan untuk mengendalikan harga komoditas tersebut. dan perbuatan tersebut dilarang.

Integrasi Vertikal (pasal 14)

Pasal 14 berbunyi:

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."

Perjanjian tertutup (pasal 15)

Pada esensinya, perjanjian tertutup yang dimaksud disini merujuk pada bentuk perjanjian yang tidak seimbang dengan cara memuat persyaratan yang meliputi:

  • Hanya memasok ke pihak partner saja;
  • Harus membeli barang dari pihak partner;
  • Kesepakatan harga tertentu
  • Tidak membeli komoditas dari pihak pesaing.

Hal ini terlarang karena bertentangan dengan demokrasi ekonomi yang memiliki corak mirip dengan pasar bebas, walaupun tidak penuh karena TAP MPR dan UU 5/1999 mensyaratkan bahwa negara juga memiliki campur tangan tertentu dalam beberapa hal, terutama ketika negara berada di posisi sebagai pelaku usaha itu sendiri.

Perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

Secara teoretis, keseluruhan larangan perjanjian memiliki dua bentuk, yaitu per se illegal dan rule of reason, namun tidak penulis tuangkan karena bukan bagian penulis untuk menjelaskan teori-teori ataupun pendapat-pendapat orang yang juga penulis tidak kenal.

Demikianlah sedikit tentang Hukum Persaingan Usaha bagian 4, tentang Perjanjian yang Dilarang. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun