Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Persaingan Usaha (3): Pasar

24 Juli 2024   14:15 Diperbarui: 24 Juli 2024   15:16 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep Dasar Pasar

Pada dua artikel tentang persaingan usaha sebelumnya, telah dituangkan bahwa kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang dilarang dan diregulasi oleh UU 5/1999. Tujuan utama adanya regulasi ini adalah agar ekonomi negara yang menganut sistem demokrasi ekonomi mencapai tujuannya, yaitu kesejahteraan masyarakat. Dan dalam sistem demokrasi ekonomi, bahkan dalam segala bentuk sistem ekonomi apapun, pasti ada yang namanya pasar.

Bicara tentang pasar, stigma paling umum, paling sederhana, yang pasti dimengerti oleh semuanya adalah, bahwa pasar adalah sebuah tempat dengan banyak barang dijual oleh orang-orang, dan ada orang-orang lain yang datang kesana untuk membeli barang tersebut. Misalnya, pasar ikan, pasar pagi, pasar malam, dan lain sebagainya. Hal itu tidak salah, namun memandang dari segi yuridis maka stigma tersebut dapat dipertajam lagi.

Adapun secara yuridis, lebih tepatnya berdasarkan UU 5/1999, didefinisikan konsep dasar pasar yang dimaksud di mata hukum persaingan usaha. Pertama, pasal 1 ayat 9 berbunyi:

"Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa."

Kemudian, pasal 1 ayat 10 menambahkan dengan bunyi:

"Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut."

Pasal 1 ayat 11 berbunyi:

"Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar."

Pasal 1 ayat 12 berbunyi:

"Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan."

Pasal 1 ayat 13 berbunyi:

"pangsa pasar adalah presentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu."

Dan terakhir, pasal 1 ayat 14 berbunyi:

"Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan."

Dari definisi-definisi tersebut, maka dapat diketahui secara mendasar, Pasar di mata hukum setidaknya memiliki elemen-elemen pembentuk yang meliputi:

  • Lembaga ekonomi, yang bicara tentang spektrum kegiatan pasar seperti produksi, distribusi, konsumsi dan turunan-turunannya.
  • Pasar bersangkutan, yang bicara tentang pasar yang lebih terkonsentrasi, baik dari komoditasnya, lokasi, maupun ekosistemnya, yang dilakukan oleh pelaku usaha.
  • Struktur pasar, yang bicara tentang kinerja pasar, yang terdiri dari beberapa jenis yaitu pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, pasar oligopoli, pasar persaingan monopolistik.
  • Perilaku pasar, bicara tentang bagaimana suatu pasar bergerak karena pelaku usaha.
  • Pangsa pasar, bicara tentang permintaan komoditas.
  • Harga pasar, bicara tentang harga komoditas.

Elemen-elemen ini kemudian diisi oleh para pelaku usaha dan konsumen dalam memperjual belikan barang dan jasa. Sebagai tambahan, konsumen disini dapat dikatakan sebagai konsumen akhir atau konsumen antara, sebagaimana didefinisikan pada pasal 1 ayat 15, yang berbunyi:

"Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa sesuai kepentingan diri sendiri maupun kepentingan pihak lain."

Elemen-elemen pembentuk pasar tersebut menjadi penting, karena keenam hal tersebut menjadi tolak ukur dimana dapat terjadi masalah-masalah ekonomi, termasuk juga monopoli serta persaingan pasar yang tidak sehat.

Masalah Ekonomi

Secara sangat sederhana, permasalahan ekonomi yang terutama adalah masalah keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya dengan pengeluaran, sebagaimana manusia adalah mahluk yang memiliki kebutuhan tak terbatas dengan sumber daya terbatas. Dan secara garis besar, masalah ekonomi biasanya terdiri dari:

Scarcity (kelangkaan)

Hal ini merujuk pada sumber daya yang dapat diolah untuk kemudian dimanfaatkan bagi manusia. Sumber daya pada hakikatnya dapat habis dan dengan demikian, terbatas. Keterbatasan sumber daya bermuara pada suatu benda dapat dikategorikan umum, langka, atau mungkin hanya menjadi catatan sejarah karena sudah tidak ada.  Di sisi lain, kebutuhan manusia tidak terbatas sehingga dapat mengakibatkan eksploitasi berlebihan pada suatu sumber daya tertentu. Eksploitasi tersebut yang membuat kelangkaan suatu komoditas, baik komoditas mentah ataupun sudah jadi.

Bicara tentang eksploitasi sendiri tidak harus tergantung pada banyak sumber daya, namun juga dapat terjadi di ranah tak terekspos oleh para 'tangan gaib' yang memiliki kapabilitas untuk menahan atau mengedarkan suatu komoditas untuk mempengaruhi harga. Hal ini biasa disebut Artificial Scarcity, yang juga dihindari dalam kebijakan sekaligus menjadi tujuan adanya UU 5/1999, yaitu agar pengelolaan demokrasi ekonomi tepat sasaran.

Pilihan

Hal ini merujuk pada keinginan manusia yang tak terbatas. Manusia, sebagaimana mahluk sentient yang sangat umum di Bumi, entah secara alami atau direkayasa oleh pendidikan dan atau lingkungan, memiliki ciri khas yaitu memanfaatkan kreativitas mereka untuk menciptakan, mengembangkan, memutakirkan,  segala macam hal yang ada dengan tujuan hidup yang lebih baik.

Tujuan tersebut menciptakan pilihan-pilihan yang harus diambil dalam mengelola faktor ekonomi mereka. Hal ini berlaku dari taraf individual hingga tahap kebijakan negara, dimana pilihan yang tidak tepat dapat menciptakan keadaan ekonomi yang terlalu fluktuatif dan tidak stabil, mendatangkan masalah yang mungkin dapat diantisipasi.

Opportunity

Hal ini bicara tentang situasi dan kondisi sebagai konsekuensi dari pilihan. Ketika manusia memilih sesuatu, maka manusia itu harus tidak memilih sesuatu. Opportunity datang dari yang tidak terpilih, sebagai alternatif manusia mencapai tujuannya. Keterkaitannya dengan masalah ekonomi, adalah alternatif yang tidak terpilih tersebut secara ekonomi menyebabkan pengeluaran, baik secara terlihat atau tidak terlihat. Misalnya saja, 1 jam bermain Game Online dibandingkan 1 jam belajar. Bila seseorang memilih 1 jam bermain, maka orang itu biasanya tidak belajar. Mungkin orang itu mendapat kesenangan, apalagi bila menang, tapi orang itu kehilangan 1 jam untuk menambah pengetahuannya yang dapat diaplikasikan secara lebih umum dalam kehidupan sehari-hari.

Demikianlah sedikit tentang Hukum Persaingan Usaha, tentang konsep dasar pasar. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena kesederhanaan. Setidaknya, artikel ini sudah memuat apa yang dimaksud dengan pasar yang menjadi cikal bakal larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  Akhir kata, ini bukan artikel sosial budaya, tetap sehat, dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun