Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Persaingan Usaha (3): Pasar

24 Juli 2024   14:15 Diperbarui: 24 Juli 2024   15:16 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 ayat 13 berbunyi:

"pangsa pasar adalah presentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu."

Dan terakhir, pasal 1 ayat 14 berbunyi:

"Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan."

Dari definisi-definisi tersebut, maka dapat diketahui secara mendasar, Pasar di mata hukum setidaknya memiliki elemen-elemen pembentuk yang meliputi:

  • Lembaga ekonomi, yang bicara tentang spektrum kegiatan pasar seperti produksi, distribusi, konsumsi dan turunan-turunannya.
  • Pasar bersangkutan, yang bicara tentang pasar yang lebih terkonsentrasi, baik dari komoditasnya, lokasi, maupun ekosistemnya, yang dilakukan oleh pelaku usaha.
  • Struktur pasar, yang bicara tentang kinerja pasar, yang terdiri dari beberapa jenis yaitu pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, pasar oligopoli, pasar persaingan monopolistik.
  • Perilaku pasar, bicara tentang bagaimana suatu pasar bergerak karena pelaku usaha.
  • Pangsa pasar, bicara tentang permintaan komoditas.
  • Harga pasar, bicara tentang harga komoditas.

Elemen-elemen ini kemudian diisi oleh para pelaku usaha dan konsumen dalam memperjual belikan barang dan jasa. Sebagai tambahan, konsumen disini dapat dikatakan sebagai konsumen akhir atau konsumen antara, sebagaimana didefinisikan pada pasal 1 ayat 15, yang berbunyi:

"Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa sesuai kepentingan diri sendiri maupun kepentingan pihak lain."

Elemen-elemen pembentuk pasar tersebut menjadi penting, karena keenam hal tersebut menjadi tolak ukur dimana dapat terjadi masalah-masalah ekonomi, termasuk juga monopoli serta persaingan pasar yang tidak sehat.

Masalah Ekonomi

Secara sangat sederhana, permasalahan ekonomi yang terutama adalah masalah keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya dengan pengeluaran, sebagaimana manusia adalah mahluk yang memiliki kebutuhan tak terbatas dengan sumber daya terbatas. Dan secara garis besar, masalah ekonomi biasanya terdiri dari:

Scarcity (kelangkaan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun