Dengan penambahan strukur yang memberikan arti baru, meliputi rakyat biasa, rakyat gembel, rakyat jelata, rakyat kebanyakan, rakyat kecil, yang tidak penulis terangkan lebih lanjut. Namun, menggunakan definisi dari KBBI tersebut, cukup terang bahwa Kepentingan Umum merujuk pada berbagai macam lingkup dan spektrum lapisan sosial itu sendiri, terutama terhadap penduduk negara Indonesia, orang biasa, pasukan, atau bawahan.
Demikianlah sedikit tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli. Penulis tidak berharap banyak dari redaksi yang kadang tidak bisa membedakan mana artikel hukum dan artikel sosial-budaya, sehingga artikel penulis sering dimaksudkan dalam spektrum sosial-budaya, which is not at all. Penulis tidak pernah menuangkan apapun tentang sosial-budaya, walaupun dua disiplin tersebut sering berkaitan satu dengan yang lain.
Kemudian, artikel ini juga tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga agar sederhana dan santai. Setidaknya, artikel ini memuat memberikan pengenalan tentang adanya pengaturan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli di Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
UU 5 tahun 1999