Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Persaingan Usaha (1)

19 Juli 2024   11:43 Diperbarui: 19 Juli 2024   11:45 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha."

Dengan kata lain, persaingan usaha dapat dikatakan tidak sehat bila dalam berkegiatan industri dan perdagangan terdapat cara-cara yang meliputi:

  • Tidak jujur;
  • Dilakukan dengan melawan hukum;
  • Dengan cara menghambat persaingan usaha.

Diluar dari hal tersebut, maka persaingan dapat dikatakan sehat. Dan menjadi menarik, karena apa faedah dari persaingan dalam spektrum industri dan perdagangan yang terdiri dari distribusi dan konsumsi ini? Karena apabila dibaca secara cermat, keinginan adanya persaingan sehat menjadi tinggi, selain karena kewajiban, juga menimbulkan benefit-benefit yang penting bagi negara. Tapi, apa hal ini efektif?

Karena dengan demikian, pemilik modal besar, termasuk juga pemerintah, dapat membuka lini usaha yang beragam, untuk kemudian bersaing secara sehat pada pasar demi menstimulasi persaingan dan membuat perekonomian 'seakan' berputar. Seakan berputar, karena capital gain yang didapatkan akan tetap pada mereka-mereka saja, Hal ini biasa disebut dengan 'rekayasa pasar.'

Rekayasa pasar adalah aktivitas dimana pasar diciptakan oleh para pemilik modal sekaligus pemangku kepentingan, dengan membuat pasar semu dengan tujuan tertentu. Hal ini akan dibahas di lain artikel agar spektrum pembahasan tidak terlalu luas.

Merugikan Kepentingan Umum

Secara yuridis, definisi kepentingan umum dapat ditemukan dalam peraturan perundangan, salah satu yang sering digunakan adalah definisi yang ada pada UU 2 tahun 2012, yang berbunyi:

"Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Dari definisi tersebut, maka dapat diketahui bahwa yang dimaksud merugikan kepentingan umum adalah ketika monopoli serta persaingan usaha tidak sehat tidak berhasil mencapai tujuannya, yaitu kemakmuran rakyat. Apa artinya, selama monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mencapai tujuan, maka perbuatan tersebut diperbolehkan, terlepas hal itu dilakukan negara atau non-negara? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Terutama karena, tidak pernah didefinisikan apa yang dimaksud dengan kemakmuran rakyat dalam hukum. Siapa yang dimaksud dengan rakyat? Apakah mayoritas ditinjau dari suku, dari agama, dari harta, dari usia, dari strata sosial? darimana? tidak pernah dijelaskan dalam peraturan perundangan sepernah penulis baca dan pelajari tentang hukum itu sendiri.

Yang jelas, KBBI mencatat, bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah:

  • Penduduk suatu negara.
  • Orang kebanyakan; orang biasa.
  • Pasukan (balatentara)
  • Anak buah; bawahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun