Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, Barang (3)

1 Juli 2024   16:55 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada penjelasannya, ada tertuang:

"yang dimaksud dengan "bahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan Perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapat berupa memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya."

Paragraf 3: Rambu pelayaran

Diatur dalam pasal 325 sampai dengan pasal 326, perbuatan yang dikategorikan perbuatan pidana merujuk pada intensi (dolus atau culpa) seperti pada rumusan pasal sebelumnya. Dikecualikan bahwa terdapat objek tersendiri yaitu kapal sebagai objek yang dapat menjadi penambah beban pidana apabila tenggelam atau terdampar. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 325b dan 326b. pasal 325 b berbunyi:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang keliru, dipidana dengan: (b) pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar."

Pada penjelasannya, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran" misalnya, mercusuar, lentera laut, atau pelampung.

Kemudian, pasal 326b berbunyi:

"Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya kerja rambut tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru, dipidana dengan: (b). pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar."

Paragraf 4: Perusakan gedung

Diatur pada pasal 327 sampai dengan pasal 328, pada kesimpulannya dapat dikatakan bahwa setiap delik yang ada dirumuskan disini memiliki sendi perbuatan dolus atau culpa, kemudian adanya gradasi beban pidana yang didasarkan pada akibat yang meliputi mengakibatkan bahaya, luka berat, matinya orang, sebagaimana rumusan yang juga tertuang pada paragraf sebelumnya. Kecuali tentu saja, objek yang diatur adalah gedung atau bangunan lain.

Membaca dari semua rumusan yang terkandung di dalam tindak pidana membahayakan keamanan umum, dapat diketahui gradasi akibat pidana yang sangat ditekankan meliputi:

  • Menimbulkan bahaya umum;
  • Mengakibatkan luka berat;
  • Mengakibatkan matinya orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun