Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, Barang (3)

1 Juli 2024   16:55 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel kali ini akan membahas tentang bagian kedua dari tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, yaitu tindak pidana perusakan bangunan. Tindak pidana ini terdiri dari 4 paragraf, terdiri dari 4 paragraf, mulai dari pasal 319 sampai dengan 328, yang meliputi:

Paragraf 1: Bangunan Listrik

Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 319 dan pasal 320 yang pada rumusan intinya berbunyi:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut, dipidana dengan:"

Kemudian, pasal ini memiliki empat huruf yang mengkategorisasi bobot dari pidana yang diberikan.

Adapun rumusan pada pasal 320 menekankan pada 'kealpaan' (culpa) yang dapat dipidana. Hal ini berbeda dengan pasal 319 yang menggunakan kata 'secara melawan hukum'. Adapun Bangunan Listrik berdasarkan pasal 168 memiliki definisi yang berbunyi:

"Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga Listrik, termasuk alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan, alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat pemberi peringatan."

Paragraf 2: Bangunan lalu lintas umum

Terdiri dari pasal 321 sampai dengan pasal 324, pada intinya delik yang digunakan merujuk pada perbuatan 'secara melawan hukum' atau 'kealpaan', dengan objek perbuatan adalah bangunan lalu lintas umum. Bila disarikan dari pasal-pasal yang terkandung dalam rumusan paragraf, bangunan lalu lintas umum terdiri dari jalan umum darat atau jalan umum air.

Terkait dengan lalu lintas umum, pasal 323 ayat 1 kemudian merumuskan delik yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun