Artikel ini akan mengulas tentang bagian kesatu dari tindak pidana membahayakan keamanan umum. Seperti yang sudah dituangkan pada artikel (1), bagian kesatu adalah tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, terdiri dari 5 paragraf dan 12 pasal. Adapun kelima paragraf tersebut akan dibahas disini.
Paragraf 1: pidana tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.
Pertama, pasal 306 berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun."
Kemudian, pasal 307 terbagi menjadi 2 ayat, yang berbunyi:
1. "Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."
2. "ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno."
Paragraf 2: Mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir;
Diatur dalam pasal 308, yang dalam ayat 1 tersirat delik utamanya, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun."
Dalam pasal yang sama, terdapat eksposisi dari akibat, yaitu bila mengakibatkan luka berat dan bila mengakibatkan matinya orang. Kemudian, pada pasal 309 sampai dengan pasal 311 merupakan pengembangan dari tindakan yang dapat dikenakan pidana dengan akibat yang sama yaitu kebakaran, ledakan atau banjir. Adapun tindakan tersebut meliputi permufakatan jahat dan persiapan, secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai, dan karena kealpaan.
Kemudian, dalam rumusan yang secara konkret tertuang pada pasal 310, terdapat istilah "bangunan untuk menahan air" serta "bangunan untuk menyalurkan air". Istilah tersebut dipertegas dalam penjelasan pasal yang berbunyi:
"yang dimaksud dengan "bangunan untuk menahan air" misalnya, bendungan atau pintu air. "yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya, selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.
Paragraf 3: Merintangi pekerjaan pemadaman kebakaran dan penanggulangan banjir;
Pasal 312 merujuk ketika terjadi situasi kebakaran, yang secara rumusan berbunyi:
"Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apapun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kemudian pasal 313 merujuk pada situasi banjir, yang secara rumusan berbunyi:
"Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Paragraf 4: Mengakibatkan bahaya umum;
Ada beberapa ide umum yang ada dalam rumusan kamar ini, sebagaimana disesuaikan dari pasal 314 sampai dengan pasal 317. Adapun ide, atau tindak pidana yang dimaksud meliputi:
- Tanpa izin membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum; (314)
- Pada penjelasannya ada tertuang:
- "Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau kapal dalam ukuran tertentu yang menurut undang-undang termasuk benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin pejabat yang berwenang. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kebakaran yang dapat merugikan, baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda tersebut."
- Menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau barang yang rawan terbakar; (315a)
- Melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar; (315b)
- Mabuk di tempat umum lalu mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, serta bila dalam keadaan mabuk menjalankan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain (316)
- Delik ini memiliki penjelasan yang berbunyi:
- "dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Â oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
- Secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu. (317)
Paragraf 5: Tanpa izin membuat bahan peledak;
Kamar ini hanya terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 318 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Pada penjelasan diterangkan, bahwa yang dimaksud "penggalak" adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru.
Demikianlah sedikit ulasan tentang tindak pidana tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, yang menjadi bagian dari Bab VIII. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan. Terutama juga, ada banyak hal yang dapat dikaitkan dengan keseharian kita untuk menemukan efektivitas atas bunyi-bunyi dari pasal tersebut. Namun untuk hal tersebut, untuk sekarang ini penulis serahkan pada pembaca. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H