"Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Pada penjelasan diterangkan, bahwa yang dimaksud "penggalak" adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru.
Demikianlah sedikit ulasan tentang tindak pidana tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, yang menjadi bagian dari Bab VIII. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan. Terutama juga, ada banyak hal yang dapat dikaitkan dengan keseharian kita untuk menemukan efektivitas atas bunyi-bunyi dari pasal tersebut. Namun untuk hal tersebut, untuk sekarang ini penulis serahkan pada pembaca. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.