Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Pidana Membahayakan Keamanan Umum (1)

27 Juni 2024   11:32 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:42 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel kali ini akan mengulas tentang Bab VIII dari KUHP baru yaitu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. Adapun tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang dimulai dari pasal 306 sampai dengan pasal 346. 40 pasal tersebut terbagi menjadi 9 bagian yang memiliki paragraph yang disesuaikan dengan ketentuan yang ingin diatur. 

Dengan melihat banyaknya pasal, maka Bab VIII ini akan dibagi menjadi beberapa seri. Dan sebagai perkenalan, tidak ada salahnya untuk mengetahui sedikit tentang tindak apa saja yang diatur dalam bab VIII ini, yang meliputi:

Bagian kesatu: Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.

Bagian ini terdiri dari 5 paragraf, mulai dari pasal 306 sampai dengan pasal 318. Adapun kelima paragraph tersebut meliputi:

  • Pidana tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain;
  • Mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir;
  • Merintangi pekerjaan pemadaman kebakaran dan penanggulangan banjir;
  • Mengakibatkan bahaya umum;
  • Tanpa izin membuat bahan peledak;

Bagian kedua: Tindak pidana yang perusakan bangunan,

terdiri dari 4 paragraf, terdiri dari 4 paragraf, mulai dari pasal 319 sampai dengan 328. Adapun 4 paragraf tersebut meliputi:

  • Bangunan Listrik;
  • Bangunan lalu lintas umum;
  • Rambu pelayaran;
  • Perusakan gedung;

Bagian ketiga: Tindak pidana Perusakan Kapal,

Terdiri dari pasal 329 sampai pasal 330 dan tidak memiliki paragraf.

Bagian keempat: tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang,

Diatur dalam pasal 331 saja dan tidak memiliki paragraf.

Bagian kelima: tindak pidana terhadap informatika dan elektronika,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun