Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (5)

20 Juni 2024   08:47 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:32 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel kali ini akan membahas bagian keempat dari tindak pidana terhadap ketertiban umum pada KUHP Baru. Bagian keempat ini bernama Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketentraman Umum. Bagian ini terbagi menjadi 9 paragraf, yang akan diulas satu persatu sekarang.

Paragraf 1: Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 256, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pada penjelasannya, ada tertuang:

"yang dimaksud dengan "terganggunya kepentingan umum" adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi."

Sebagai tambahan, denda kategori II yang dimaksud memiliki rentang harga diatas 1 juta sampai maksimal 10 juta rupiah.

Paragraf 2: Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain.

Terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 257 yang memiliki beberapa ayat. Rumusan utama yang tertuang pada pasal 257 ayat 1 sendiri berbunyi:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruang tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pada penjelasannya, dikatakan bahwa "memaksa Masuk" adalah Masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalang-halangi atau melarang untuk Masuk atau berada di tempat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun