Kelakar pasal 252 tersebut mengakhiri ulasan tindak pidana terhadap ketertiban umum bagian kedua, penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana ini.Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena kesederhanaan. Setidaknya, artikel ini memberitahu bahwa upaya penghasutan dapat mengakibatkan seseorang dipidana. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H