Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (3)

15 Juni 2024   12:13 Diperbarui: 15 Juni 2024   13:08 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 248 bicara tentang orang yang menggerakkan orang lain. pasal 248 ayat 1 sendiri berbunyi:

"setiap orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf d untuk melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pada penjelasan pasal 248 ayat 1 ada tertuang:

"ketentuan ini mengatur mengenai penggerakan yang gagal. Menurut pasal ini, orang yang menggerakkan sudah dapat dipidana, walaupun orang yang digerakkan itu belum melakukan Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana. Penggerakan ini harus menggunakan sarana yang ditentukan dalam pasal 20 huruf d. Penggerak tidak dapat dipidana apabila tidak jadinya orang yang digerakkan melakukan tindak pidana atau percobaan yang dapat dipidana itu karena suatu hal yang terletak pada kemauan penggerak sendiri, misalnya penggerak menarik kembali anjurannya, menghalang-halangi, dan lain-lain."

Adapun pasal 20 huruf d berbunyi:

"menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan."

Penjelasan pada pasal 20 huruf d tersebut berbunyi:

"yang dimaksud dengan 'menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana', termasuk juga membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Melihat dari penjelasan yang tertuang disini, akan sangat amat menarik, karena dengan demikian muncul sebuah pertanyaan sederhana. Apa Flexing dapat dikategorikan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum sehingga dapat dikenakan pasal ini? penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Penawaran untuk melakukan tindak pidana (249-252)

Pasal 249 berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun