Artikel kali ini akan mengulas tentang bagian kedua dari tindak pidana terhadap ketertiban umum, yaitu Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana. Bagian kedua ini memiliki beberapa paragraf, yang akan dituangkan langsung.
Penghasutan untuk melawan penguasa umum (246-248)
Inti dari delik ini terletak pada pasal 246, yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
- Menghasut orang untuk melakukan tindak pidana;atau
- Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan;
Pada penjelasan pasal 246, diberitahukan tentang definisi menghasut, yang berbunyi:
"yang dimaksud dengan "menghasut" adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui."
Pada pasal 158 KUHPB, memberikan definisi yang lebih pasti terhadap yang dimaksud Di Muka Umum, yang berbunyi:
"Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik."
Kemudian, siapa yang dimaksud dengan penguasa umum? secara umum diketahui bahwa stigma terhadap penguasa umum langsung merujuk pada presiden atau pejabat, namun secara yuridis belum ada tafsir formal atau definisi penguasa umum itu sendiri, setidaknya sebisa penulis mencari dengan segala keketerbatasan.
Apabila benar demikian, artinya, pasal ini tidak serta merta terikat pada pejabat pemerintahan termasuk presiden, melainkan juga orang-orang yang secara materiil memiliki 'kekuasaan' dalam ruang sosial mereka, misal saja, influencer yang memiliki begitu banyak follower, misal juga pebisnis-pebisnis yang kaya raya, dan sebagainya. Mengingat juga, kekuasaan berbeda dengan kewenangan. Atau tidak? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.
Lalu pasal 247 bicara tentang perbuatan-perbuatan lain yang dapat menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan. Perlu ditambahkan, tindakan tersebut harus dilakukan dengan intensi atau memiliki maksud. Terdapat penjelasan 247 bahwa yang dimaksud dengan 'menyiarkan' termasuk juga perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik.