Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah

11 Juni 2024   10:25 Diperbarui: 11 Juni 2024   10:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel kali ini membahwa tentang tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 232 sampai dengan pasal 233. Adapun pasal 232 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."

Pasal 232 memiliki penjelasan yang berbunyi:

Pasal 232 memiliki penjelasan yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya mengancam terhadap orang, tetapi juga terhadap barang, misalnya, dengan cara membakar gedung tempat rapat."

Apabila dikaitkan dengan Pengertian Istilah yang tertuang pada Bab V KUHPB, maka siapapun, baik orang, kelompok, atau badan hukum, melakukan pembubaran rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa untuk mengambil atau tidak mengambil keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat, dipidana penjara.

Lalu, penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dimaksud disini berangkat dari pasal 156 atau pasal 157. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Sementara Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.

Kemudian, pasal ini juga tidak eksklusif hanya pada lembaga legislatif, melainkan juga badan pemerintah. Badan pemerintah berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU 30 tahun 2014 adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Dalam hal ini, Badan pemerintah dapat dipisahkan maupun dipersamakan dengan pejabat pemerintahan karena rumusan pada pasal tersebut menggunakan dan/atau.

Dan terakhir, tindakan yang menjadi perbuatan pidana terbagi menjadi dua, yaitu membubarkan rapat, atau memaksa mengambil atau tidak mengambil keputusan. 

Dan menjadi menarik, karena pidana yang dijatuhkan hanyalah pidana penjara. Dari hal ini, terdapat pertanyaan sederhana, apa teriakan 'bubarkan DPR' ketika demonstrasi sambil membakar ban dan berteriak serta berusaha merusak pagar gedung DPR, adalah perbuatan yang dapat dikenakan pidana ini? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun