Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat

10 Juni 2024   09:47 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:16 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam membaca peta politik dan kemudian ada pihak yang mengakatan pihak lain melakukan tindakan makar, ada suatu pertanyaan yang dapat diangkat, yakni "makar yang mana?". Hal ini menjadi penting demi hukum itu sendiri, karena tindak pidana makar ada banyak jenis dan alternatifnya, serta tidak mudah untuk membuktikannya.

Dan, artikel kali ini membahas tentang tindak pidana terhadap negara sahabat yang tertuang dalam UU 1/2023 atau sederhananya, KUHPB. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 221 sampai dengan pasal 231 dan terbagi menjadi dua bagian, yaitu Makar terhadap Negara Sahabat, dan Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera.

Makar terhadap Negara Sahabat

Bagian ini terbagi menjadi dua Paragraf, yaitu makar untuk melepaskan wilayah negara sahabat (pasal 221-223) dan makar terhadap kepala negara sahabat (pasal 224). Pasal 221 sendiri berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Pada bagian penjelasan ada tertuang:

"yang dimaksud dengan "negara sahabat" adalah negara asing yang tidak bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia."

Bila diinterpretasikan, maka pasal 160 jelas menyatakan bahwa Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. 

Kemudian dengan paling banyak kategori V adalah dengan denda paling banyak 2 miliar rupiah. Dan karena menggunakan atau, secara teoretis seyogianya hanya satu pidana yang diterapkan, baik itu pidana penjara atau pidana denda. Maka, seseorang kemudian dipidana terkait kasus ini dan dia menjalankan pidana dendanya, dia tidak seharusnya dikenakan pidana penjara.

Kemudian, pada pasal 222 bicara tentang alternatif perbuatan dikategorikan perbuatan pidana terhadap topik ini, yang meliputi menghapuskan, atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat. Bentuk pidana yang disediakan juga bersifat alternatif, baik itu pidana penjara atau pidana denda.

Apabila kemudian Tindakan Makar yang hanya pada tahap pemufakatan jahat dan persiapan melakukan, juga dipidana pun tidak dijelaskan dikenakan pidana apa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun