Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pengertian Istilah dan Aturan Penutup

3 Juni 2024   16:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk komputer, informasi elektronik, Pornografi, Kapal, Kapal Indonesia, Pesawat Udara, tidak dituangkan karena secara definitif sudah menempel dalam kesadaran masyarakat sehari-hari.

Perbuatan

Perbuatan yang dimaksud meliputi Tindak Pidana, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Makar, Masuk, Memanjat. Secara sederhana, tindak pidana termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana kecuali diatur lain dalam UU. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Kemudian, ancaman kekerasan simplenya adalah perbuatan yang dapat menimbulkan Kekerasan.

Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau masuk ke dalam sistem komputer, dan Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat. Memanjat juga termasuk masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.

Kondisi

Kondisi yang dimaksud meliputi Kekuasaan Ayah, Luka Berat, Perang. Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga, yang juga diatur dalam lain seperti KUHPer dan UU lainnya. Perang adalah termasuk juga Perang Saudara dengan mengangkat senjata yang dijelaskan juga dalam UU lainnya. Dua hal ini akan dijelaskan pada artikel lain karena dapat berdiri sendiri dan memiliki campuran hukum selain dari KUHPB ini sendiri.

Terkait luka berat, luka berat memiliki banyak definisi. Pertama adalah sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut. Kedua adalah terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan. Ketiga adalah tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca Indera atau salah satu anggota tubuh. Keempat adalah cacat berat atau cacat permanen. Kelima adalah lumpuh. Keenam adalah daya pikir terganggu selama lebih dari 4 minggu, ketujuh adalah gugur atau matinya kandungan, dan kedelapan adalah rusaknya alat reproduksi.

Ruang Waktu

Ruang Waktu meliputi Di Muka Umum, Waktu Perang, Ruang, Dalam Penerbangan, Dalam Dinas Penerbangan, Bulan, Hari, Malam.

Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik.

Waktu Perang adalah termasuk waktu dimana ada urgensi untuk memobilisasi TNI serta dalam keadaan mobilisasi tersebut berlangsung. Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun