Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (4)

31 Mei 2024   13:47 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:07 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, jiwa kreatif penulis seakan menjadi muda dan bangun kembali, terutama setelah melihat feeds yang ramai dengan film-film bertemakan hukum yang diangkat dari kisah nyata. Hal ini mengingatkan penulis sekali lagi, bahwa ada begitu banyak kasus yang sebenarnya jauh lebih mengerikan, lebih menantang, lebih dramatis, dan tidak selalu bermuatan politis di tanah Indonesia ini, sehingga layak untuk diabadikan menjadi suatu sinetron.

Gampang kata, macam opera sabun bertema hukum yang mudah ditemui di aplikasi layanan video, dengan pemain film pria yang ganteng macho dan/atau wanita manis manja. Namun penulis dengan segera membuyarkan ide 'bodoh' berpotensi puluhan hingga ratusan juta itu. Penulis cukup realistis bahwa karya demikian bukan jalan untuk penulis, dan mungkin jalan untuk orang lain yang lebih mampu secara relasi dan stratifikasi (hal teknis biasanya belakangan dan itu realita hidup). Terlepas dari desah keluh-kesah penulis, kali ini artikel akan membahas tentang Tindakan dalam Bab III Pemidanaan, Pidana dan Tindakan.

Sebagaimana sudah tertuang dalam artikel lain tentang hukum pidana baru, pidana memiliki banyak jenis yang sudah dibahas pada artikel (2) dan (3), kemudian pemidanaan telah dibahas pada artikel (1). Maka, kali ini artikel akan merujuk pada bagian Tindakan. Perlu diperjelas, Tindakan yang dimaksud merujuk pada perbuatan accesoir yang mendampingi akibat tindak pidana, bukan merujuk pada bahasa umum yang diketahui sehari-hari, dimana tindakan pidana atau sekurangnya tindak pidana distigma sebagai perbuatan pidana.

Salah satu contoh konkret dari Tindakan, misalnya, orang menggunakan narkoba dan tertangkap polisi. Maka, Tindakan yang diambil adalah memasukkan orang itu ke dalam rehabilitasi, selain dari memberikan pidana pokok misal pidana penjara 1 tahun ditambah pidana denda 200 juta. Perbuatan memasukkan orang tersebut dalam rehabilitasi adalah Tindakan yang dimaksud di sini.

Secara yuridis, Tindakan diatur dalam pasal 103 sampai dengan pasal 111 KUHPB. Pasal 103 ayat 1 sendiri membagi Tindakan tersebut menjadi lima, yang meliputi:

Konseling

Merujuk pada proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.

Rehabilitasi

Berdasarkan pasal 103 ayat 1 dan ayat 2, terdapat perbedaan koridor dalam mengaplikasikan rehabilitasi, pertama rehabilitasi yang ditujukan bagi masyarakat biasa, dan kedua rehabilitasi yang ditujukan bagi pihak yang gangguan kejiwaan.

Rehabilitasi bagi masyarakat biasa merupakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar terdakwa dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

Sementara rehabilitasi bagi terdakwa dengan gangguan jiwa, adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpatisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Pelatihan kerja

Merujuk pada kegiatan pemberian keterampilan pada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja. Dalam pemberian tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi terdakwa, kemampuan terdakwa, serta jenis pelatihan kerja yang didasarkan oleh pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa. Pengalaman kerja yang dimaksud juga termasuk minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.

Perawatan di lembaga

Merujuk pada perawatan terpidana dalam lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Perbaikan akibat tindak pidana

Hal ini merujuk pada upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana seperti semula.

Kembali pada Tindakan, Tindakan tambahan akibat pidana ini juga membedakan terdakwa secara terang, perbedaan subjek tersebut meliputi:

  • Terhadap penyandang disabilitas mental (semacam skizofrenia dan sebagainya)
  • Terhadap penyandang disabilitas intelektual (down syndrome)
  • Terhadap penyandang disabilitas mental karena faktor medis.

Tiga jenis terdakwa ini kemudian dapat diberikan tindakan, selain dari rehabilitasi atau perawatan di lembaga, juga meliputi:

Penyerahan terhadap seseorang atau kepada pemerintah

Hal ini dilakukan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penyerahan terhadap seseorang merujuk pada pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan. Sementara penyerahan kepada pemerintah pada intinya didasarkan atas keputusan hakim dibawa kemana sang terpidana tersebut.

Perawatan di rumah sakit jiwa

Tindakan ini harus disertai dengan penilaian dokter jiwa untuk menentukan apakah terdakwa merupakan subjek yang dianggap berbahaya sehingga dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum, atau tidak lagi memerlukan perawatan lebih lanjut.

Terhadap Anak

Agar lebih santai dan sederhana, perlu diketahui bahwa anak yang dimaksud merupakan orang yang berusia minimal 12 tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis, yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Dibawah usia 12 seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dengan demikian diatasi secara khusus menggunakan sistem peradilan anak.

Tindakan terhadap anak pada esensinya bicara tentang anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun tindakan yang lainnya adalah bahwa si anak tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua/wali, diserahkan pada seseorang, dirawat di rumah sakit jiwa, dirawat di lembaga, dipaksa masuk pendidikan formal dan/atau pelatihan dari pemerintah/badan swasta, pencabutan SIM, dan/atau perbaikan tindak pidana.

Terhadap Koorporasi

Diatur dalam pasal 118 sampai dengan pasal 124, sebagaimana telah diketahui koorporasi adalah subjek hukum bukan orang melainkan badan hukum, sehingga pidana pokok yang diberikan biasanya pidana denda. Selain itu, pidana tambahan yang bagi koorporasi meliputi pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Selain itu, pidana tambahan lainnya meliputi pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, dan pembubaran korporasi.

Terhadap pidana tambahan pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagai kegiatan usaha, serta pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha, dijatuhkan paling lama selama 2 tahun. Bila pidana tambahan tidak dilakukan maka kekayaan atau pendapatan koorporasi dapat disita paksa lalu dilelang.

Kemudian, Tindakan yang dapat dikenakan bagi Koorporasi adalah pengambilalihan koorporasi, penempatan di bawah pengawasan, dan/atau penempatan koorporasi di bawah pengampunan.

Demikianlah sedikit tentang Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, bagian (4). Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga agar sederhana. Setidaknya, artikel ini sudah dapat memberikan hal umum bahwa Tindakan terhadap terpidana tidak hanya sekedar pidana pokok serta pidana tambahan, melainkan juga ada hal lain yang dapat ditambahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana subjek hukum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun