Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (4)

31 Mei 2024   13:47 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:07 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan ini harus disertai dengan penilaian dokter jiwa untuk menentukan apakah terdakwa merupakan subjek yang dianggap berbahaya sehingga dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum, atau tidak lagi memerlukan perawatan lebih lanjut.

Terhadap Anak

Agar lebih santai dan sederhana, perlu diketahui bahwa anak yang dimaksud merupakan orang yang berusia minimal 12 tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis, yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Dibawah usia 12 seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dengan demikian diatasi secara khusus menggunakan sistem peradilan anak.

Tindakan terhadap anak pada esensinya bicara tentang anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun tindakan yang lainnya adalah bahwa si anak tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua/wali, diserahkan pada seseorang, dirawat di rumah sakit jiwa, dirawat di lembaga, dipaksa masuk pendidikan formal dan/atau pelatihan dari pemerintah/badan swasta, pencabutan SIM, dan/atau perbaikan tindak pidana.

Terhadap Koorporasi

Diatur dalam pasal 118 sampai dengan pasal 124, sebagaimana telah diketahui koorporasi adalah subjek hukum bukan orang melainkan badan hukum, sehingga pidana pokok yang diberikan biasanya pidana denda. Selain itu, pidana tambahan yang bagi koorporasi meliputi pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Selain itu, pidana tambahan lainnya meliputi pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, dan pembubaran korporasi.

Terhadap pidana tambahan pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagai kegiatan usaha, serta pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha, dijatuhkan paling lama selama 2 tahun. Bila pidana tambahan tidak dilakukan maka kekayaan atau pendapatan koorporasi dapat disita paksa lalu dilelang.

Kemudian, Tindakan yang dapat dikenakan bagi Koorporasi adalah pengambilalihan koorporasi, penempatan di bawah pengawasan, dan/atau penempatan koorporasi di bawah pengampunan.

Demikianlah sedikit tentang Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, bagian (4). Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga agar sederhana. Setidaknya, artikel ini sudah dapat memberikan hal umum bahwa Tindakan terhadap terpidana tidak hanya sekedar pidana pokok serta pidana tambahan, melainkan juga ada hal lain yang dapat ditambahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana subjek hukum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun